MILENOMIC

Kerap Disamakan, Apa Perbedaan Lurah dan Kepala Desa?

Shifa Nurhaliza Putri 03/02/2024 15:17 WIB

IDXChannel – Sering kali dibilang sama, tapi apa perbedaan lurah dan kepala desa?

Kerap Disamakan, Apa Perbedaan Lurah dan Kepala Desa. (Foto: Perbedaan Lurah dan Kepala Desa)

IDXChannel – Sering kali dibilang sama, tapi apa perbedaan lurah dan kepala desa?

Di masyarakat sering terjadi kesalahpahaman bahwa kepala desa adalah lurah. Padahal itu adalah dua jabatan yang berbeda.

Lurah bukanlah kepala desa, melainkan pejabat pemerintah kota atau kabupaten yang bekerja di tingkat bawah. Selama ini kepala desa yang baru dapat disebut lurah.

Perbedaan Lurah dan Kepala Desa

Adapun perbedaan lurah dan kepala desa adalah sebagai berikut:

1. Wilayah Kepemimpinannya
Perbedaan paling menonjol antara kepala desa dan lurah terletak pada ruang lingkup kepemimpinannya. Lurah adalah kepala kelurahan, bagian desa. Sedangkan kepala desa adalah istilah yang merujuk pada kedudukan pemimpin suatu desa. Kepala desa juga membantu menyelesaikan berbagai permasalahan desa.

2. Status Kepegawaian
Kedudukan Lurah dan kepala desa juga berbeda. Kepala desa berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan digaji Negara dari APBD Pemerintah/Kota. Sedangkan status kepegawaian kepala desa bukan PNS.

3. Sistem Pengangkatan
Selain status kepegawaian, sistem pengangkatan kepala desa dan lurah juga berbeda. Kepala desa diangkat melalui pemilihan yang diikuti oleh seluruh penduduk desa yang terdaftar.

Pemilihan dilaksanakan sesuai pilihan kepala desa (Pilkades). Oleh karena itu, seseorang harus memenuhi syarat menjadi kepala desa terlebih dahulu sebelum mengikuti pemilu desa. Sedangkan lurah diangkat langsung oleh wali kota atau bupati.

4. Lama Jabatan
Masa jabatan kepala desa  juga dibatasi oleh undang-undang paling lama enam tahun, dan ia dapat melamar jabatan itu sebanyak-banyaknya tiga kali, baik berturut-turut atau tidak. Hal ini dijelaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015.

Sebaliknya, karena lurah adalah pejabat, maka masa jabatannya panjang dan masa jabatannya sama dengan masa pensiunnya atau disesuaikan dengan kebijaksanaan pejabat tersebut yakni tingkat bupati atau wali kota. Masa pensiun lurah sebagai PNS maksimal 55 tahun.

5. Badan Perwakilan
Nama badan perwakilan tiap jabatan juga berbeda-beda, namun sama-sama mengendalikan kebijakan pimpinan. Lurah mengepalai badan perwakilan yang disebut DK atau dewan kelurahan. Sedangkan kepala desa mewakili BPD atau badan perwakilan desa.

6. Pengelolaan Pembiayaan Pembangunan
Kepala desa dan lurah sama-sama bertanggung jawab terkait pendanaan. Pendanaan pembangunan desa bersumber dari inisiatif masyarakat, sedangkan pendanaan pembangunan kelurahan bersumber dari APBD. (SNP)

SHARE