MILENOMIC

Ketahui Jenis Kecelakaan yang Ditanggung Jasa Raharja Beserta Besaran Santunannya 

Ratih Ika Wijayanti 12/11/2024 13:10 WIB

Ada beberapa kategori jenis kecelakaan yang ditanggung Jasa Raharja dengan besaran uang santunan yang berbeda-beda. 

Ketahui Jenis Kecelakaan yang Ditanggung Jasa Raharja Beserta Besaran Santunannya. (Foto: MNC Media) 

IDXChannel – Ada beberapa kategori jenis kecelakaan yang ditanggung Jasa Raharja dengan besaran uang santunan yang berbeda-beda. 

Jasa Raharja merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertanggung jawab dalam mengelola asuransi bagi para pengguna jalan. Oleh karena itu, Jasa Raharja memiliki tugas untuk memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan, baik penumpang angkutan umum, penumpang kendaraan pribadi, maupun pejalan kaki.

Perlindungan dasar yang disebutkan mencakup jaminan dan santunan bagi para korban kecelakaan lalu lintas jalan.

Lantas, apa saja jenis kecelakaan yang ditanggung Jasa Raharja? Berapa besaran santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan lalu lintas? Untuk mengetahui informasi lengkapnya, simak penjelasan IDXChannel berikut ini. 

Jenis Kecelakaan yang Ditanggung Jasa Raharja

Terdapat dua jenis kecelakaan yang ditanggung Jasa Raharja yakni Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum dan Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga. Ketentuan mengenai Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum diatur dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Dalam hal ini, Jasa Raharja memberikan asuransi bagi penumpang kendaraan yang terlibat kecelakaan. 

Sementara itu, ketentuan mengenai Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga diatur dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa dana bantuan ditujukan untuk orang yang terlibat kecelakaan tapi bukan penumpang kendaraan.

Dilansir dari laman resmi Jasa Raharja, ada beberapa kategori korban kecelakaan lalu lintas yang bisa memperoleh santunan Jasa Raharja. 

Besaran Santunan Kecelakaan Jasa Raharja

Untuk santunan kecelakaan penumpang, besaran nominal santunan yang dibayarkan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan diatur melalui keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.15/ PMK.010/2017.  Adapun rincian besaran santunannya adalah sebagai berikut.

Adapun santunan kecelakaan lalu lintas jalan bagi pengguna jalan yang mengalami kecelakaan lalu lintas diatur dalam keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.16/ PMK.010/2017. Berikut rincian besaran santunannya. 

Itulah penjelasan mengenai jenis kecelakaan yang ditanggung Jasa Raharja yang bisa Anda jadikan referensi. Semoga informasi ini bermanfaat!

SHARE