IDXChannel - Bagaimana cara mengurus Jasa Raharja? Prosedur pengajuan santunan Jasa Raharja tergolong mudah dan dapat dilakukan secara online maupun offline.
Jasa Raharja merupakan Badan Usaha Milik Negara yang bertanggung jawab mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas bagi penumpang, baik angkutan umum, kendaraan pribadi, maupun pejalan kaki berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964 dan UU No. 34 Tahun 1964 setiap WNI telah dilindungi asuransi Jasa Raharja.
Dilansir dari berbagai sumber pada Sabtu (26/10/2024), IDX Channel telah merangkum cara mengurus Jasa Raharja, sebagai berikut.
Cara Mengurus Jasa Raharja
- Cara Klaim Jasa Raharja Online
- Buat laporan kecelakaan atau meminta surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat
- Kunjungi laman resmi Jasa Raharja dan isi formulir pengajuan santunan.
- Jika sudah selesai, klik tombol “Ajukan Permohonan”
- Ikuti instruksi selanjutnya
2. Cara Klaim Jasa Raharja Offline
- Meminta surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat
- Membuat surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit
- Membawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi) berupa:
Kartu Keluarga (KK);
Kartu Tanda Penduduk (KTP);
Surat Nikah.
- Mendatangi kantor Jasa Raharja dan mengisi formulir sebagai berikut:
Formulir pengajuan santunan;
Formulir keterangan singkat kecelakaan;
Formulir kesehatan korban;
Keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia.
- Serahkan formulir serta melampirkan dokumen pendukung kepada petugas
- Menunggu proses klaim dan pencairan santunan
Itulah informasi terkait cara mengurus Jasa Raharja yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.