MILENOMIC

Ketahui Syarat Beli Rumah Bebas Pajak, Begini Ketentuannya

Ratih Ika Wijayanti 22/06/2023 14:51 WIB

Sejumlah syarat beli rumah bebas pajak perlu diketahui masyarakat. Pasalnya, Pemerintah telah menerbitkan aturan pembebasan hingga diskon PPN produk properti.

Ketahui Syarat Beli Rumah Bebas Pajak, Begini Ketentuannya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Sejumlah syarat beli rumah bebas pajak perlu diketahui masyarakat. Pasalnya, Pemerintah telah menerbitkan aturan pembebasan hingga diskon PPN produk properti.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.010/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022. Aturan ini telah mengalami sedikit perubahan dari aturan sebelumnya pada 2021. 

Meski demikian, tidak semua tipe rumah bisa memperoleh fasilitas pembebasan PPN ini. Ada sejumlah ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi agar bebas pajak. Berikut ini IDXChannel merangkum beberapa syarat beli rumah bebas pajak yang perlu Anda ketahui. 

Syarat Beli Rumah Bebas Pajak

Berdasarkan informasi di  laman kemenkeu.go.id, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/PMK.010/2019 tentang Batasan Rumah Umum serta Perumahan Lainnya Atas Penyerahannya Dibebaskan dari PPN. Dalam aturan tersebut, terdapat ketentuan tipe rumah yang bisa memperoleh pembebasan pajak dari Pemerintah. 

Selain dari tipe rumah, Pemerintah juga menetapkan batasan harga dan kelayakan hunian dengan mematok luas bangunan dan tanah yang dapat memperoleh fasilitas fiskal tersebut. Secara rinci, beberapa syarat beli rumah bebas pajak antara lain sebagai berikut. 

1. Luas Tanah dan Bangunan

Menurut PMK, rumah yang akan mendapatkan pembebasan PPN adalah rumah sederhana dan rumah sangat sederhana yang memenuhi kriteria dengan luas bangunan tidak melebihi 36 m2 dan luas tanah tidak kurang dari  60 m2. 

2. Harga Jual

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa ada ketentuan mengenai harga jual rumah agar mendapatkan pembebasan dan diskon PPN. Jika harga jual rumah tidak lebih dari Rp2 miliar, maka besaran potongan PPN yang didapatkan adalah 50%. Adapun untuk harga rumah Rp2-5 miliar, maka besaran potongan PPN yang didapatkan adalah 25%. 

Sementara itu, untuk rumah tapak atau apartemen yang harga jualnya tidak melebihi Rp162-234 juta pada 2023 dan Rp166-240 juta pada 2024 maka akan mendapatkan pembebasan PPN atau bebas pajak. 

3. Rumah Pertama

Rumah yang dibebaskan PPN adalah rumah pertama yang dimiliki orang pribadi dan masuk ke dalam kelompok masyarakat berpenghasilan rendah. Rumah tersebut juga harus digunakan sebagai tempat tinggal. 

4. Jangka Waktu Pemindahtanganan

Rumah yang mendapatkan pembebasan PPN juga tidak dapat dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 tahun terhitung sejak dimiliki. Rumah tersebut juga memiliki kode identitas rumah yang tersedia di aplikasi dari Kementerian PUPR atau BP Tapera.

Berdasarkan aturan PMK,  rumah bebas PPN ini juga berlaku bagi rumah pekerja, yaitu tempat hunian baik berupa bangunan tidak bertingkat maupun bertingkat. Rumah tersebut bisa dibangun dan dibiayai oleh perusahaan yang diperuntukan bagi karyawannya dan bersifat tidak komersial dengan aturan sebagai berikut. 

Bangunan tidak bertingkat: Luas bangunan tidak melebihi 36 m2 dan luas tanah tidak kurang dari 60 m2. 
Bangunan bertingkat: sesuai dengan ketentuan mengenai rumah susun sederhana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.

Nah, itulah ulasan mengenai beberapa syarat beli rumah bebas pajak yang perlu Anda ketahui sebelum membeli hunian. 

SHARE