Ketentuan Uang Saku Magang Nasional, Peserta Bisa Dapat Berapa Sebulan?
Simak ketentuan yang berlaku untuk penggajian uang saku para peserta magang nasional.
IDXChannel—Simak ketentuan uang saku magang nasional. Peserta program magang nasional yang diselenggarakan melalui Kementerian Ketenagakerjaan berhak mendapatkan upah sesuai batas minimum di kota dan kabupatennya.
Magang nasional sudah berlangsung dua gelombang dan gelombang ketiga akan memulai pendaftaran pada Desember 2025. Dua gelombang pertama diikuti oleh ribuan perusahaan dan puluhan ribu peserta.
Bagaimana ketentuan penggajian uang saku kepada para peserta magang nasional? Mengutip unggahan Instagran Kementerian Ketenagakerjaan (28/11/2025), inilah ketentuan uang saku magang nasional:
- Ketentuan perpajakan dalam pemberian uang saku dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan
- Jika izin atau sakit, peserta mendapatkan toleransi hingga tiga hari per bulan tanpa pemotongan uang saku
- Jika izin atau sakit, pemotongan uang saku mulai berlaku pada hari keempat dan seterusnya, pemotongan berlaku per hari
- Peserta tidak hadir tanpa keterangan akan dipotong uang sakunya
- Uang saku tidak dibayarkan jika peserta mengundurkan diri sebelum masa pemagangannya berakhir pada bulan berjalan
Dalam hal penggajian uang saku, Kemnaker juga menegaskan perusahaan dilarang keras meminta, menarik, ataupun mengambil sebagian uang saku peserta magang. Perusahaan juga dilarang memotong untuk hal-hal berikut ini:
- Biaya administrasi dan pengelolaan berkas
- Komisi mentor atau imbalan pendampingan
- Biaya seragam dan perlengkapan kerja
- Biaya internal perusahaan (operasional, keamanan, kebersihan, dll)
- Semua alasan lain di luar ketentuan resmi program
Lalu berapa besaran uang saku yang diterima. Program magang ini memberikan uang saku atau gaji sesuai upah minimum kota/kabupaten. Cara hitung besarannya berdasarkan kehadiran peserta dalam satu bulan.
Berikut ini adalah cara perhitungannya:
(Jumlah hari peserta hadir : Jumlah hari pemagangan dalam 1 bulan) x besaran uang saku yang ditetapkan
Magang nasional ini dapat diikuti oleh pekerja yang baru lulus maksimal satu tahun dari tanggal kelulusan saat pendaftaran. Calon peserta yang ingin mendaftar harus membuat akun SiapKerja di situs resmi Kemnaker terlebih dulu.
Pendaftaran magang nasional ini akan berlangsung secara online di situs Magang Hub milik Kemnaker.
Itulah informasi singkat tentang ketentuan uang saku magang nasional.
(Nadya Kurnia)