MILENOMIC

Kisaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, Daftar Lengkap Tiap Provinsi

Kurnia Nadya 12/09/2025 11:34 WIB

PPPK Paruh Waktu dibayar paling sedikit sesuai upah minimum di wilayah masing-masing.

Kisaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, Daftar Lengkap Tiap Provinsi. (Foto: Istimewa)

IDXChannel—Berapa gaji PPPK paruh waktu? Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu merupakan pegawai ASN yang diangkat sesuai perjanjian kerja paruh waktu, dan diberi upah sesuai ketersediaan anggaran instansi pemerintah. 

PPPK Paruh Waktu memberi ruang bagi lembaga pemerintah, pusat ataupun daerah, yang memiliki anggaran terbatas, tetapi harus memenuhi kebutuhan ASN untuk memastikan kelancaran pelayanan ke masyarakat. 

Berdasarkan SK Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16/2025, disebutkan bahwa PPPK Paruh Waktu dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan pada jabatan sebagai berikut: 

Adapun pengadaan PPPK Paruh Waktu tahun ini dilakukan berdasarkan hasil seleksi ASN TA 2024, peserta adalah non-ASN yang terdaftar dalam database BKN, telah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK tetapi tidak lulus. 

Sekalipun statusnya pekerja paruh waktu, PPPK Paruh Waktu tetap berstatus sebagai pegawai dan mendapatkan nomor induk PPPK atau nomor induk pegawai ASN. Lalu berapa gaji PPPK Paruh Waktu

Berdasarkan surat keputusan menteri yang sama, poin ke-19 menyebutkan bahwa “PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.

Mengikuti ketentuan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa paling sedikit gaji PPPK Paruh Waktu adalah sesuai batas upah minimum di wilayah masing-masing. Berikut ini adalah besaran upah minimum di berbagai provinsi di Indonesia pada 2025: 

1. Wilayah Sumatera

2. Wilayah Jawa 

3. Wilayah Kalimantan 

4. Wilayah Sulawesi 

5. Wilayah Bali, NTT, NTB 

6. Wilayah Papua 

Itulah estimasi gaji PPPK Paruh Waktu. 

(Nadya Kurnia)

SHARE