MILENOMIC

Komisi IX DPR Usulkan Perusahaan Mangkir Bayar THR Masuk Kategori Pelanggaran Pidana

Felldy Utama 27/03/2026 14:34 WIB

Anggota Komisi IX DPR usulkan agar perusahaan yang mangkir bayar THR dikategorikan sebagai pelanggaran pidana.

Komisi IX DPR Usulkan Perusahaan Mangkir Bayar THR Masuk Kategori Pelanggaran Pidana. (Foto: Istimewa)

IDXChannel—Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengusulkan agar pelanggaran terhadap pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tidak lagi ditindaklanjuti sebagai perkara administratif, melainkan sebagai pidana. 

Usulan ini disampaikan Edy karena hingga hari ini masih saja ada pelaporan kasus perusahaan yang belum membayar THR yang dilaporkan para pekerja kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). 

“Ini menyangkut hak pekerja. Kalau terus dianggap pelanggaran administratif, maka pelaku tidak akan pernah jera. Negara harus hadir lebih tegas,” kata Edy dalam keterangannya, Jumat (27/3/2026).

Dia menilai perusahaan yang mangkir membayar THR bukan lagi sekadar masalah teknis, melainkan bukti nyata lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di sektor ketenagakerjaan oleh pemerintah.

Menurut Eddy, akar persoalan terletak pada sanksi yang tidak memberikan efek jera. Selama ini, pelanggaran THR hanya dikenakan sanksi administratif, seperti pembatasan layanan publik hingga penghentian usaha. Namun, dalam praktiknya, sanksi tersebut jarang benar-benar dijalankan. 

“Kalau pun dijalankan, pemerintah juga gamang karena khawatir berdampak pada PHK. Akibatnya, sanksi administratif menjadi tidak efektif. Ini harus diakui: pendekatan ini sudah tidak relevan,” ujarnya.

Adapun jalur hukum melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial juga tidak memberikan solusi cepat. 

Pasalnya, proses pengurusannya yang panjang bisa memakan waktu hingga dua tahun, dan sering kali putusan pengadilan tidak dijalankan oleh perusahaan. 

“Pekerja akhirnya memilih diam karena prosesnya melelahkan dan tidak menjamin hasil. Ini situasi yang tidak adil,” tutur dia melanjutkan.

Komisi IX DPR Minta Pemerintah Lakukan Pencegahan Dini Jauh-Jauh Hari

Di sisi lain, dia menilai pemerintah seharusnya tidak hanya bersifat reaktif menunggu laporan, tetapi juga melakukan langkah pencegahan sejak dini. Salah satunya adalah memastikan kesiapan perusahaan dalam membayar THR jauh sebelum tenggat waktu. 

“Pengawasan tidak boleh hanya muncul menjelang Lebaran atau setelah ada laporan. Tahun berikutnya, perusahaan yang pernah melanggar harus didatangi, diaudit, dan dipastikan sudah menganggarkan THR. Ini bentuk pencegahan yang konkret,” ucap dia.

Sebagai langkah lanjutan, dia juga mengusulkan agar perusahaan pelanggar tidak hanya ditindak saat ini, tetapi ditempatkan dalam pengawasan khusus hingga tahun berikutnya.

 “Jangan berhenti di satu kasus. Perusahaan yang melanggar harus masuk daftar pengawasan khusus. Ini penting agar pelanggaran yang sama tidak terus berulang setiap tahun,” tutur Edy.

Edy juga mendesak Kemenaker untuk menyelesaikan seluruh laporan yang masih tertunda dengan memperjelas peran pengawas ketenagakerjaan. Ia menekankan pentingnya pengawasan eksternal seperti Ombudsman untuk memastikan kinerja aparat berjalan optimal. 

Lebih jauh, dia menuntut transparansi penuh untuk publik. Pemerintah diminta secara rutin mempublikasikan daftar pelanggaran THR, progres penanganan kasus, serta perusahaan yang tidak patuh. 

“Publikasikan secara terbuka. Sebutkan berapa yang sudah selesai, berapa yang masih dalam proses, dan siapa saja pelanggarnya. Transparansi adalah kunci agar ada tekanan publik dan efek jera,” pungkasnya.

(Nadya Kurnia)

SHARE