Kriteria Penjual E-Commerce Kena Pajak, Hanya Berlaku untuk Seller Golongan Ini
Ketentuan pemotongan pajak otomatis ini hanya berlaku bagi pedagang dengan omzet mencapai Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun.
IDXChannel—Apa syarat dan kriteria penjual e-commerce kena pajak? Pemerintah tengah berencana memotong pajak penghasilan (PPh 22) secara otomatis bagi pedagang online di platform e-commerce.
Sebelumnya, pembayaran pajak dikelola sendiri oleh pedagang. Kini dengan rencana aturan baru, PPh 22 akan dipotong otomatis oleh platform dan akan disetorkan ke negara. Besaran pajak yang akan dipungut mencapai 0,5 persen.
Namun pemerintah memastikan ketentuan pemotongan pajak otomatis ini hanya berlaku bagi pedagang dengan omzet mencapai Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun. Sementara pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tidak akan dikenakan pajak, sesuai ketentuan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Sehingga jika aturan ini kelak diberlakukan secara resmi oleh Kementerian Keuangan, pedagang online dengan penjualan bulanan Rp41,60 jutaan hingga Rp400 jutaan per bulan akan dipungut pajak 0,5 persen untuk penghasilan di bawa Rp4,8 miliar per tahun.
Melansir Mekari Pajak (30/6/2025), berikut ini adalah beberapa pajak yang dapat dan umum dikenakan atas penjualan di e-commerce, yakni:
- PPN 11 persen dari harga jual, seller yang sudah PKP wajib memungut PPN ini
- PPnBM bila seller menjual barang mewah (12 persen dari harga jual)
- PPh 0,5 persen untuk omzet di bawah Rp4,8 miliar, di atas Rp4,8 miliar maka dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan dikenakan tarif progresif (dalam rencana)
Di luar pungutan pajak ini, pedagang online juga masih terkena potongan dari beragam biaya adminisrasi platform yang besarannya dapat mencapai hingga belasan persen per transaksi.
Itulah kriteria penjual e-commerce kena pajak. UMKM dengan omzet di bawah Rp41 juta per bulan tidak perlu mengkhawatirkan PPh 22.
(Nadya Kurnia)