IDXChannel - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial tidak membatasi program gratis ongkir oleh e-commerce.
Aturan tersebut hanya mengatur potongan harga ongkir oleh perusahaan jasa kirim.
Hal ini perlu ditegaskan demi memberikan kenyamanan pada masyarakat Indonesia. Sehingga, fitur gratis ongkir yang diterapkan oleh e-commerce dan perusahaan jasa pengiriman akan tetap berlaku.
"Perlu kami luruskan, peraturan ini tidak menyentuh ranah promosi gratis ongkir oleh e-commerce. Yang kami atur adalah diskon biaya kirim yang diberikan langsung oleh kurir di aplikasi atau loket mereka, dan itu dibatasi maksimal tiga hari dalam sebulan," kata Edwin Hidayat Abdullah, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi dalam keterangan resmi.
Dia mengatakan potongan harga yang dibatasi adalah diskon yang berada di bawah ongkos nyata pengiriman, termasuk biaya kurir, angkutan antarkota, penyortiran, dan layanan penunjang lainnya.