MILENOMIC

Langkah Mengurus Akta Kelahiran Beda Nama di KK: Syarat dan Dokumen yang Diperlukan

Kurnia Nadya 30/12/2023 14:42 WIB

Akta Kelahiran yang salah ketik dapat diperbaiki di Disdukcapil setempat tanpa harus penetapan pengadilan selama syarat pendukungnya terpenuhi.

Langkah Mengurus Akta Kelahiran Beda Nama di KK: Syarat dan Dokumen yang Diperlukan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Bagaimana cara mengurus akta kelahiran beda nama di KK? Salah ketik antara nama di akta kelahiran dengan Kartu Keluarga sangat mungkin dan bisa saja terjadi pada semua orang. 

Ada beberapa penduduk yang menyimpan akta kelahiran yang salah ketik nama. Sehingga nama yang tercantum pada dokumen kependudukan lain berbeda dengan nama yang tercantum di akta kelahiran. 

Hal seperti ini kelak akan merepotkan, sebab masyarakat akan kesulitan saat mesti melakukan pendaftaran yang membutuhkan pencatatan identitas diri. Jika hal ini terlanjur  terjadi, masyarakat perlu mengurus perbaikan nama yang salah diketik di akta kelahiran. 

Dikutip dari Justika (30/12), perbaikan kesalahan redaksional dalam pencatatan nama di akta kelahiran diatur dalam UU No. 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 71, dengan bunyi: 

“Pembetulan akta Pencatatan Sipil hanya dilakukan untuk akta yang mengalami kesalahan tulis redaksional. Pembetulan sebagaimana dimaksud, dilaksanakan dengan atau tanpa permohonan dari orang yang menjadi subjek akta,” 

Pembetulan kesalahan ketik dapat dilakukan di kantor Disdukcapil yang berwenang dan tidak membutuhkan ketetapan dari pengadilan seperti penggantian nama lama dengan nama baru. 

Adapun syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan akta kelahiran salah ketik adalah dokumen autentik yang menjadi persyaratan dan kutipan atau salinan akta kelahiran yang terdapat kesalahan redaksional. 

Adapun dokumen yang mesti dipersiapkan untuk mengurus perbaikan kesalahan ketik antara lain: 

Jika dokumen-dokumen  persyaratan telah disiapkan, Anda hanya perlu mendatangi kantor Disdukcapil setempat yang menerbitkan akta kelahiran yang salah ketik tersebut. Namun perlu diingat, jika pembetulan dilakukan setelah berpuluh tahun kemudian, perlu ditanyakan kembali prosesnya kepada Disdukcapil. 

Sebab jika masyarakat tidak memegang dokumen pendukung perbaikan akta kelahirannya, maka perubahan atau perbaikan akta harus dilakukan dengan penetapan pengadilan. Jika masih ada dokumen pendukungnya, maka keputusan bisa diambil oleh pejabat pencatatan sipil setempat.

Ada baiknya sebelum mengurus perbaikan, Anda menghubungi kantor Disdukcapil terlebih dahulu untuk menjelaskan kondisi kesalahan redaksional pada akta kelahiran yang hendak diperbaiki. 

Itulah informasi tentang cara mengurus akta kelahiran beda nama di KK yang patut diketahui. (NKK)

SHARE