IDXChannel – Cara membuat akta kelahiran tanpa ayah yang perlu kita ketahui. Akta Kelahiran merupakan dokumen identitas asli mengenai status seseorang dan bukti kewarganegaraan yang bersangkutan. Akta kelahiran dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan wajib untuk dimiliki oleh setiap orang.
Pembuatan akta kelahiran bagi seorang single parent juga perlu dilakukan, hal tersebut masih banyak belum diketahui oleh orang diluar sana.
Lantas, bagaimana cara membuat akta kelahiran tanpa ayah? Simak penjelasannya dibawah ini.
Cara Membuat Akta Kelahiran Tanpa Ayah
Sebelum mengetahui cara membuat akta kelahiran tanpa ayah, ada baiknya para single moms mengetahui terlebih dahulu apa saja persyaratan yang perlu dipersiapkan dalam membuat akta kelahiran tanpa ayah. Berikut persyaratannya dibawah ini:
Syarat Membuat Akta Kelahiran Tanpa Ayah
- Formulir Permohonan Akta Kelahiran;
- Buku Nikah/Akta Kawin/Akta Cerai/ bukti lain yang sah.
- Surat Keterangan Lahir (SKL) atau biasa disebut Surat Kelahiran dari Dokter/Bidan/Penolong kelahiran/Kantor Desa.
- Dokumen KTP saksi kelahiran (2 orang).
- Dokumen KTP Ibu dari Anak tersebut.
- Kartu Keluarga (KK) ibu.
- SPTJM Kelahiran
- SPTJM Perkawinan
Setelah Anda mengetahui persyaratan apa saja yang diperlukan dalam proses pembuatan akta kelahiran, Anda juga perlu mengetahui bagaimana cara membuat akta kelahiran tanpa ayah. Berikut caranya: