IDXChannel—Bisakah mengubah akta kelahiran tanpa proses pengadilan? Jika perubahan akta hanya berupa perbaikan salah ketik nama atau tanggal lahir, maka prosesnya tidak membutuhkan pengadilan.
Perlu diketahui bahwa akta kelahiran yang dimiliki oleh penduduk adalah kutipan atau salinan dari akta kelahiran yang ada di Disdukcapil setempat. Sesuai UU 24/2013 Pasal 68 ayat 1 huruf a, kutipan akta kelahiran atau akta pencatatan sipil berisikan informasi sebagai berikut:
- Jenis peristiwa penting
- NIK dan status kewarganegaraan
- Nama orang yang mengalami peristiwa penting
- Tempat dan tanggal peristiwa
- Tempat dan tanggal dikeluarkan akta
- Nama dan tanda tangan pejabat yang berwenang
- Pernyataan kesesuaian kutipan tersebut dengan data yang terdapat dalam Register Akta Pencatatan Sipil
Jika terjadi kesalahan ketik huruf atau angka pada bagian nama dan tanggal lahir, maka dapat diminta pembetulan atau perbaikan akta pencatatan sipil, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pembetulan akta pencatatan sipil hanya berlaku untuk akta yang mengalami kesalahan tulis redaksional
- Pembentulan akta pencatatan sipil dilakukan dengan atau tanpa permohonan dari orang yang menjad subjek akta
- Pembetulan akta pencatatan sipil dilakukan oleh pejabat pencatatan sipil sesuai dengan kewenangannya
Jadi, untuk membetulkan kesalahan ketik pada akta kelahiran, masyarakat tidak perlu mengurusnya sampai ke pengadilan. Namun, mengutip Hukum Online (20/2), kesalahan ketik yang tidak diurus bertahun-tahun perlu disesuaikan apakah proses pembetulannya masih sama atau tidak.
Perubahan akta kelahiran yang membutuhkan proses pengadilan umumnya dilakukan jika masyarakat hendak mengganti nama, jadi nama awal berbeda dengan nama yang dikehendaki sekarang.