Misalnya, dari ‘Rudi’ menjadi ‘Rudiantoro’. Pengubahan nama seperti ini membutuhkan penetapan pengadilan. Namun kesalahan ketik seperti ‘Rudi’ menjadi ‘Rudy’, masih bisa diperbaiki di Disdukcapil setempat.
Adapun beberapa dokumen yang mesti dibawa untuk proses pembetulan nama di Disdukcapil antara lain:
- Fotokopi KTP dan KK
- Fotokopi akta kelahiran
- Fotokopi ijazah terakhir
- Fotokopi akta perkawinan atau kartu nikah bagi orangtua
- Mengisi formulir yang disediakan
- Meterai
Itulah informasi singkat tentant bisakah mengubah akta kelahiran tanpa proses pengadilan yang patut diketahui. (NKK)