sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bisakah Mengubah Akta Kelahiran tanpa Proses Pengadilah? Ini Syarat dan Ketentuannya

Milenomic editor Kurnia Nadya
20/02/2024 15:16 WIB
Pembetulan akta kelahiran karena kesalahan ketik huruf atau angka dapat diperbaiki di Disdukcapil setempat tanpa proses pengadilan.
Bisakah Mengubah Akta Kelahiran tanpa Proses Pengadilah? Ini Syarat dan Ketentuannya. (Foto: MNC Media)
Bisakah Mengubah Akta Kelahiran tanpa Proses Pengadilah? Ini Syarat dan Ketentuannya. (Foto: MNC Media)

Misalnya, dari ‘Rudi’ menjadi ‘Rudiantoro’. Pengubahan nama seperti ini membutuhkan penetapan pengadilan. Namun kesalahan ketik seperti ‘Rudi’ menjadi ‘Rudy’, masih bisa diperbaiki di Disdukcapil setempat. 

Adapun beberapa dokumen yang mesti dibawa untuk proses pembetulan nama di Disdukcapil antara lain: 

  • Fotokopi KTP dan KK
  • Fotokopi akta kelahiran
  • Fotokopi ijazah terakhir
  • Fotokopi akta perkawinan atau kartu nikah bagi orangtua
  • Mengisi formulir yang disediakan
  • Meterai

Itulah informasi singkat tentant bisakah mengubah akta kelahiran tanpa proses pengadilan yang patut diketahui. (NKK)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement