IDXChannel – Masyarakat mungkin masih bingung bagaimana cara membuat Akta Kelahiran tanpa Surat Keterangan Lahir.
Seperti diketahui, setiap anak yang baru lahir perlu membuat Akta Kelahiran sebagai bentuk perlindungan dan pengakuan negara atas identitasnya. Akta Kelahiran juga merupakan hak anak yang harus diberikan sebagai identitas diri mereka.
Dalam membuat Akta Kelahiran, orangtua perlu melampirkan Surat Keterangan Lahir dari dokter, bidan, atau tenaga kesehatan yang membantu proses kelahiran. Namun, tak sedikit juga anak yang lahir tanpa bantuan tenaga kesehatan sehingga tidak memiliki Surat Keterangan Lahir.
Lantas, bagaimana cara membuat Akta Kelahiran tanpa Surat Keterangan Lahir? Apakah bisa dilakukan? Agar lebih jelas, simak ulasan lengkap IDXChannel berikut ini.
Cara Membuat Akta Kelahiran tanpa Surat Keterangan Lahir
Surat Keterangan Lahir menjadi salah satu syarat dalam membuat Akta Kelahiran untuk anak. Namun, jika tidak memiliki Surat Keterangan Lahir, orangtua masih bisa membuat Akta Kelahiran anak dengan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran. PTJM ini bisa menjadi alternatif dokumen pengganti bagi yang tidak memiliki Surat Keterangan Kelahiran dari dokter, bidan, atau tenaga kesehatan penolong.