IDXChannel – Syarat mengurus akta kelahiran yang hilang perlu diketahui bagi Anda yang mengalaminya. Perlu diketahui bahwa Akta kelahiran merupakan salah satu dokumen penting yang perlu disimpan baik-baik, karena akta kelahiran adalah bukti sah atas lahirnya seseorang sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan anak dan dikeluarkan atau diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DISDUKCAPIL).
Namun, sebagian orang diluar sana pasti ada yang mengalami kehilangan akta kelahirannya baik itu disebabkan oleh bencana alam, dicuri, kebakaran, atau keteledoran yang lainnya.
Apabila Anda sedang berada di posisi tersebut, Anda tidak perlu khawatir karena Anda bisa langsung mengurusnya kembali dengan beberapa persyaratan yang sudah ditentukan.
Lantas, apa saja syarat mengurus akta kelahiran yang hilang? Simak persyaratannya dibawah ini.
Simak Syarat Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang
Sebelum Anda melakukan pengurusan kembali akta kelahiran yang telah hilang, Anda harus mengetahui terlebih dahulu persyaratan apa saja yang perlu Anda persiapkan. Berikut syarat mengurus akta kelahiran yang hilang:
Syarat Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang
- Surat pernyataan rusak/hilang dari yang bersangkutan
- Surat kehilangan dari kepolisian setempat, bisa diperoleh dari kantor polisi terdekat dari domisili Anda.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi e-KTP atau Kartu Identitas Anak.
- Fotokopi akta kelahiran yang hilang jika ada.
- Fotokopi e-KTP orang tua.