Apabila Anda sudah melengkapi persyaratan yang diperlukan, maka Anda bisa langsung mengajukan pembuatan Akta kelahiran yang telah hilang ke Dukcapil setempat. Caranya sebagai berikut:
Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang
Pahami Syarat Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang, dan Cara Membuatnya. (FOTO: MNC Media)
- Pemohon mengajukan duplikat Kutipan Akta Pencatatan Sipil.
- Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk.
- Petugas registrasi membuat duplikat Kutipan Akta Pencatatan Sipil sekaligus membuat catatan pinggir pada Kutipan Akta Pencatatan Sipil.
- Petugas registrasi merekam ke dalam database kependudukan.
- Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan duplikat Kutipan Akta Pencatatan Sipil.
- Pemohon menerima Kutipan Akta Catatan Sipil.
Sebagai informasi tambahan bahwa seluruh proses pembuatan kembali akta kelahiran tidak dipungut biaya sepeser pun.
Demikianlah informasi mengenai syarat mengurus akta kelahiran. Semoga informasi tersebut dapat membantu Anda.