sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pahami Syarat Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang, dan Cara Membuatnya

Milenomic editor Cindy Angelia/SEO
11/11/2022 09:34 WIB
Syarat mengurus akta kelahiran yang hilang perlu diketahui bagi Anda yang mengalaminya. Perlu diketahui bahwa Akta kelahiran merupakan salah satu dokumen.
Pahami Syarat Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang, dan Cara Membuatnya. (FOTO: MNC Media)
Pahami Syarat Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang, dan Cara Membuatnya. (FOTO: MNC Media)

Apabila Anda sudah melengkapi persyaratan yang diperlukan, maka Anda bisa langsung mengajukan pembuatan Akta kelahiran yang telah hilang ke Dukcapil setempat. Caranya sebagai berikut:

Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang

Pahami Syarat Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang, dan Cara Membuatnya. (FOTO: MNC Media)

  1. Pemohon mengajukan duplikat Kutipan Akta Pencatatan Sipil.
  2. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk.
  3. Petugas registrasi membuat duplikat Kutipan Akta Pencatatan Sipil sekaligus membuat catatan pinggir pada Kutipan Akta Pencatatan Sipil.
  4. Petugas registrasi merekam ke dalam database kependudukan.
  5. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan duplikat Kutipan Akta Pencatatan Sipil.
  6. Pemohon menerima Kutipan Akta Catatan Sipil.

Sebagai informasi tambahan bahwa seluruh proses pembuatan kembali akta kelahiran tidak dipungut biaya sepeser pun.

Demikianlah informasi mengenai syarat mengurus akta kelahiran. Semoga informasi tersebut dapat membantu Anda.

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement