sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pahami Syarat Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang, dan Cara Membuatnya

Milenomic editor Cindy Angelia/SEO
11/11/2022 09:34 WIB
Syarat mengurus akta kelahiran yang hilang perlu diketahui bagi Anda yang mengalaminya. Perlu diketahui bahwa Akta kelahiran merupakan salah satu dokumen.
Pahami Syarat Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang, dan Cara Membuatnya. (FOTO: MNC Media)
Pahami Syarat Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang, dan Cara Membuatnya. (FOTO: MNC Media)

IDXChannel Syarat mengurus akta kelahiran yang hilang perlu diketahui bagi Anda yang mengalaminya. Perlu diketahui bahwa Akta kelahiran merupakan salah satu dokumen penting yang perlu disimpan baik-baik, karena akta kelahiran adalah bukti sah atas lahirnya seseorang sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan anak dan dikeluarkan atau diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DISDUKCAPIL).

Namun, sebagian orang diluar sana pasti ada yang mengalami kehilangan akta kelahirannya baik itu disebabkan oleh bencana alam, dicuri, kebakaran, atau keteledoran yang lainnya.

Apabila Anda sedang berada di posisi tersebut, Anda tidak perlu khawatir karena Anda bisa langsung mengurusnya kembali dengan beberapa persyaratan yang sudah ditentukan.

Lantas, apa saja syarat mengurus akta kelahiran yang hilang? Simak persyaratannya dibawah ini.

Simak Syarat Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang

Sebelum Anda melakukan pengurusan kembali akta kelahiran yang telah hilang, Anda harus mengetahui terlebih dahulu persyaratan apa saja yang perlu Anda persiapkan. Berikut syarat mengurus akta kelahiran yang hilang: 

Syarat Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang

  1. Surat pernyataan rusak/hilang dari yang bersangkutan
  2. Surat kehilangan dari kepolisian setempat, bisa diperoleh dari kantor polisi terdekat dari domisili Anda.
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  4. Fotokopi e-KTP atau Kartu Identitas Anak.
  5. Fotokopi akta kelahiran yang hilang jika ada.
  6. Fotokopi e-KTP orang tua.

Apabila Anda sudah melengkapi persyaratan yang diperlukan, maka Anda bisa langsung mengajukan pembuatan Akta kelahiran yang telah hilang ke Dukcapil setempat. Caranya sebagai berikut:

Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang

Pahami Syarat Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang, dan Cara Membuatnya. (FOTO: MNC Media)

  1. Pemohon mengajukan duplikat Kutipan Akta Pencatatan Sipil.
  2. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk.
  3. Petugas registrasi membuat duplikat Kutipan Akta Pencatatan Sipil sekaligus membuat catatan pinggir pada Kutipan Akta Pencatatan Sipil.
  4. Petugas registrasi merekam ke dalam database kependudukan.
  5. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan duplikat Kutipan Akta Pencatatan Sipil.
  6. Pemohon menerima Kutipan Akta Catatan Sipil.

Sebagai informasi tambahan bahwa seluruh proses pembuatan kembali akta kelahiran tidak dipungut biaya sepeser pun.

Demikianlah informasi mengenai syarat mengurus akta kelahiran. Semoga informasi tersebut dapat membantu Anda.

Halaman : 1 2
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement