sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cara Membuat Akta Kelahiran tanpa Surat Keterangan Lahir, Apakah Bisa?

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
02/11/2023 11:08 WIB
Masyarakat mungkin masih bingung bagaimana cara membuat Akta Kelahiran tanpa Surat Keterangan Lahir. 
Cara Membuat Akta Kelahiran tanpa Surat Keterangan Lahir, Apakah Bisa? (Foto: MNC Media)
Cara Membuat Akta Kelahiran tanpa Surat Keterangan Lahir, Apakah Bisa? (Foto: MNC Media)

Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil mengatur salah satunya ihwal pembuatan Akta Kelahiran. Dalam baleid disebutkan bahwa syarat membuat Akta Kelahiran adalah sebagai berikut. 

  • Surat Keterangan Kelahiran (jika tidak ada maka diganti Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak/ SPTJM kebenaran data).
  • Buku nikah atau kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah (jika tidak ada maka dapat diganti Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak/ SPTJM kebenaran data.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • KTP elektronik orang tua (dalam hal ini ibu). 

Setelah semua dokumen persyaratan lengkap, Anda bisa mengajukan pembuatan Akta Kelahiran anak dengan cara sebagai berikut. 

  • Lakukan registrasi pada situs dukcapil.kemendagri.go.id/layananonline untuk mendapatkan hak akses sebagai pengguna aplikasi pencatatan kelahiran.
  • Isi formulir dan unggah semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
  • Setelah berhasil mengisi formulir aplikasi pencatatan kelahiran dan melengkapi dokumen persyaratan, Anda akan mendapatkan tanda bukti permohonan.
  • Setelah itu, petugas Dukcapil akan melakukan verifikasi dan validasi data Anda.
  • Jika data berhasil divalidasi, maka Pejabat Pencatatan Sipil akan melakukan penandatanganan secara elektronik pada kutipan Akta Kelahiran.
  • Petugas Dukcapil akan mengirimkan pemberitahuan ke alamat email yang Anda masukkan dalam proses registrasi.
  • Selanjutnya, Anda dapat mencetak Akta Kelahiran anak Anda yang telah ditandatangani Pejabat Pencatatan Sipil secara mandiri. 

Nah, itulah ulasan mengenai cara membuat Akta Kelahiran tanpa Surat Keterangan Lahir yang bisa Anda lakukan dengan mudah. 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement