IDXChannel – Masyarakat mungkin masih bingung bagaimana cara membuat Akta Kelahiran tanpa Surat Keterangan Lahir.
Seperti diketahui, setiap anak yang baru lahir perlu membuat Akta Kelahiran sebagai bentuk perlindungan dan pengakuan negara atas identitasnya. Akta Kelahiran juga merupakan hak anak yang harus diberikan sebagai identitas diri mereka.
Dalam membuat Akta Kelahiran, orangtua perlu melampirkan Surat Keterangan Lahir dari dokter, bidan, atau tenaga kesehatan yang membantu proses kelahiran. Namun, tak sedikit juga anak yang lahir tanpa bantuan tenaga kesehatan sehingga tidak memiliki Surat Keterangan Lahir.
Lantas, bagaimana cara membuat Akta Kelahiran tanpa Surat Keterangan Lahir? Apakah bisa dilakukan? Agar lebih jelas, simak ulasan lengkap IDXChannel berikut ini.
Cara Membuat Akta Kelahiran tanpa Surat Keterangan Lahir
Surat Keterangan Lahir menjadi salah satu syarat dalam membuat Akta Kelahiran untuk anak. Namun, jika tidak memiliki Surat Keterangan Lahir, orangtua masih bisa membuat Akta Kelahiran anak dengan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran. PTJM ini bisa menjadi alternatif dokumen pengganti bagi yang tidak memiliki Surat Keterangan Kelahiran dari dokter, bidan, atau tenaga kesehatan penolong.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil mengatur salah satunya ihwal pembuatan Akta Kelahiran. Dalam baleid disebutkan bahwa syarat membuat Akta Kelahiran adalah sebagai berikut.
- Surat Keterangan Kelahiran (jika tidak ada maka diganti Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak/ SPTJM kebenaran data).
- Buku nikah atau kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah (jika tidak ada maka dapat diganti Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak/ SPTJM kebenaran data.
- Kartu Keluarga (KK).
- KTP elektronik orang tua (dalam hal ini ibu).
Setelah semua dokumen persyaratan lengkap, Anda bisa mengajukan pembuatan Akta Kelahiran anak dengan cara sebagai berikut.
- Lakukan registrasi pada situs dukcapil.kemendagri.go.id/layananonline untuk mendapatkan hak akses sebagai pengguna aplikasi pencatatan kelahiran.
- Isi formulir dan unggah semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
- Setelah berhasil mengisi formulir aplikasi pencatatan kelahiran dan melengkapi dokumen persyaratan, Anda akan mendapatkan tanda bukti permohonan.
- Setelah itu, petugas Dukcapil akan melakukan verifikasi dan validasi data Anda.
- Jika data berhasil divalidasi, maka Pejabat Pencatatan Sipil akan melakukan penandatanganan secara elektronik pada kutipan Akta Kelahiran.
- Petugas Dukcapil akan mengirimkan pemberitahuan ke alamat email yang Anda masukkan dalam proses registrasi.
- Selanjutnya, Anda dapat mencetak Akta Kelahiran anak Anda yang telah ditandatangani Pejabat Pencatatan Sipil secara mandiri.
Nah, itulah ulasan mengenai cara membuat Akta Kelahiran tanpa Surat Keterangan Lahir yang bisa Anda lakukan dengan mudah.