sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cara Bikin Akta Kelahiran Online yang Tidak Ribet

Milenomic editor Cindy Angelia/SEO
12/11/2022 14:46 WIB
Cara bikin akta kelahiran online sangatlah mudah. Akta kelahiran merupakan suatu dokumen penting yang didalamnya terdapat suatu identitas asli mengenai status.
Cara Bikin Akta Kelahiran Online yang Tidak Ribet. (FOTO: MNC Media)
Cara Bikin Akta Kelahiran Online yang Tidak Ribet. (FOTO: MNC Media)

IDXChannel Cara bikin akta kelahiran online sangatlah mudah. Akta kelahiran merupakan suatu dokumen penting yang di dalamnya terdapat suatu identitas asli mengenai status seseorang dan sebagai bukti kewarganegaraan. Pentingnya memiliki akta kelahiran karena dokumen tersebut sangat berguna dalam pengurusan surat-surat penting. 

Namun, ada sebagian orang yang selalu menganggap sepele terkait akta kelahiran ini. Diantaranya ada yang menunda-nunda proses pembuatan akta kelahiran dengan alasan malas mengantri dan lain sebagainya. 

Kini tidak perlu khawatir lagi, pasalnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), kini telah menerbitkan layanan akta kelahiran secara online. Sehingga Anda sudah tidak perlu repot-repot lagi datang ke kantor dukcapil untuk mengurus Akta kelahiran.

Lantas, bagaimana cara bikin akta kelahiran online? Mari simak penjelasannya dibawah ini.

Syarat dan Cara Bikin Akta Kelahiran Online

Sebelum Anda melangkah ke pembahasan mengenai cara bikin akta kelahiran online, alangkah baiknya Anda memahami terlebih dahulu persyaratan yang diperlukan untuk membuat Akta kelahiran online. Berikut syarat yang diperlukan dalam pembuatan akta kelahiran: 

1. Syarat Bikin Akta Kelahiran Online

  1. Surat Pengantar RT dan RW dari wilayah setempat.
  2. Surat Pengantar Akta Kelahiran dari Kantor Desa.
  3. Surat Keterangan Lahir dari Bidan / Dokter / Rumah Sakit / Puskesmas.
  4. Fotocopy dan asli KK orang tua.
  5. Fotocopy dan asli KTP orang tua.
  6. Fotocopy Surat Nikah dilegalisir oleh KUA.
  7. Fotocopy 2 (dua) buah KTP saksi kelahiran.
  8. Umur anak masih dibawah 60 (enam puluh hari) / 2 (dua) bulan.
Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement