Masa Berlaku Jadi 10 tahun, Biaya Pembuatan Paspor Tetap Rp350 Ribu
Biaya pembuatan paspor saat ini masih tetap sama Rp350 ribu meski masa berlaku paspor menjadi 10 tahun sudah disahkan.
IDXChannel - Direktorat Jenderal Imigrasi memastikan biaya pembuatan paspor tetap sebesar Rp350 ribu. Hal ini menyusul disahkannya masa berlaku paspor dari 5 tahun menjadi 10 tahun oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana mengungkapkan, saat ini aturan mengenai biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait.
“Saat ini, masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp350.000 untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp650.000 untuk paspor biasa elektronik,” ujar Widodo dikutip dari laman resmi Ditjen Imigrasi, Rabu (5/10/2022).
Dia menjelaskan, masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal disahkannya aturan tersebut. Jadi, paspor yang terbit sebelum peraturan ini diundangkan tetap berlaku selama 5 tahun, tidak otomatis berlaku 10 tahun.
Disebutkan dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 tahun.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
"Kami sedang mempersiapkan petunjuk teknis di kantor imigrasi serta infrastruktur kesisteman untuk mengimplementasikan aturan tersebut. Apabila sudah siap pasti segera kami informasikan,” pungkas Widodo.
(FAY)