sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Praktis! Begini Cara Membuat Paspor Online

Milenomic editor Cindy Angelia/SEO
03/10/2022 12:33 WIB
Cara membuat paspor wajib diketahui bagi Anda yang belum memiliki dokumen penting ini dan berencana akan pergi ke luar negeri. 
Praktis! Begini Cara Membuat Paspor Online. (FOTO: MNC Media)
Praktis! Begini Cara Membuat Paspor Online. (FOTO: MNC Media)

IDXChannel – Cara membuat paspor wajib diketahui bagi Anda yang belum memiliki dokumen penting ini dan berencana akan pergi ke luar negeri. 

Paspor adalah dokumen penting yang menunjukan identitas Anda, paspor merupakan persyaratan utama ketika seseorang ingin bepergian ke luar negeri. Baik itu  pekerjaan, pendidikan, perjalanan atau liburan.

Ada 3 jenis paspor di Indonesia, tergantung tujuannya. Paspor tersebut adalah paspor diplomatik, paspor dinas dan paspor biasa. Tapi yang paling umum untuk orang biasa adalah paspor biasa dengan sampul  berwarna hijau.

Lantas, bagaimana cara membuat paspor? Simak penjelasannya dibawah ini.

Simak Cara Membuat Paspor, Syaratnya, serta Biayanya

Sebelum kita lanjut ke pembahasan cara membuat paspor, alangkah baiknya Anda mengetahui terlebih dahulu apa saja persyaratan untuk membuat paspor, berikut penjelasannya: 

1. Syarat Pembuatan Paspor

Sebelum melakukan pembuatan Paspor, Anda harus melengkapi berkas-berkas yang sudah ditentukan dalam pembuatan Paspor. Tidak boleh satupun ada yang tertinggal karena apabila hal tersebut terjadi, proses pembuatan paspor Anda akan ditolak oleh pihak Imigrasi. Berikut persyaratan yang harus dilengkapi

  • Kartu identitas berupa KTP atau surat keterangan pindah ke luar negeri yang masih berlaku.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Akta kelahiran, buku nikah atau akta nikah, ijazah, atau akta baptis (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua)
  • Surat keterangan kewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau orang yang berkewarganegaraan ganda dan memilih kewarganegaraan Indonesia.
  • Surat keterangan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang melakukan perubahan nama.
  • Meterai
Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement