IDXChannel - Langkah mendaftar paspor online serta syarat dan biayanya perlu diketahui. Jika ingin melakukan perjalanan ke luar negeri banyak yang harus disiapkan salah satunya paspor.
Paspor adalah salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki oleh seseorang yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri. Mungkin sebagian masyarakat masih banyak yang belum memahami betul cara, syarat dan biaya membuat paspor baru. Kini, Anda dapat mendaftar paspor baru yang dilakukan secara online.
Lantas, bagaimana langkah mendaftar paspor online? Apa saja syaratnya? berapa biayanya? Simak penjelasannya berikut ini.
Syarat Mendaftar Paspor terbaru 2022
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
- Surat kewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Selain itu, surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
Langkah Mendaftar Paspor Online 2022
Kini, mendaftar paspor bisa dilakukan secara online. Langkah pertama yang wajib dilakukan adalah mengambil nomor antrian secara online melalui aplikasi "M-Paspor" atau via laman antrian.imigrasi.go.id. Pastikan Anda sudah mengunduh Aplikasi M-Paspor di handphone Anda.