sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Praktis! Begini Cara Membuat Paspor Online

Milenomic editor Cindy Angelia/SEO
03/10/2022 12:33 WIB
Cara membuat paspor wajib diketahui bagi Anda yang belum memiliki dokumen penting ini dan berencana akan pergi ke luar negeri. 
Praktis! Begini Cara Membuat Paspor Online. (FOTO: MNC Media)
Praktis! Begini Cara Membuat Paspor Online. (FOTO: MNC Media)
  • Buka Aplikasi M-Paspor yang telah diunduh melalui Play Store atau App Store
  • Daftarkan akun dan lakukan pengisian data diri pada form yang tertera.
  • Selanjutnya pilih Pengajuan Permohonan dan upload semua berkas yang diminta.
  • Tentukan jadwal dan lokasi pengambilan paspor di kantor imigrasi terdekat.
  • Setelah semua selesai, di beranda akan muncul informasi paspor yang telah terdaftar dan Anda bisa mengunduhnya sebagai bukti saat melakukan verifikasi di kantor imigrasi.
  • Datangi kantor imigrasi sesuai jadwal dan lokasi yang telah dipilih sebelumnya dengan membawa semua dokumen yang telah disyaratkan.

4. Biaya Pembuatan Paspor

  • Paspor Biasa 48 halaman: Rp350 ribu
  • Paspor Elektronik 48 halaman: Rp650 ribu
  • Layanan paspor kilat selesai di hari yang sama: Rp1 juta
  • Ganti Paspor karena rusak: Rp500 ribu
  • Ganti Paspor karena hilang: Rp1 juta

Masa berlaku paspor adalah 5 tahun terhitung sejak tanggal Paspor itu terbit. Apabila masa berlaku paspor telah habis, Anda dapat mengurus penggantian paspor.

Itulah penjelasan secara singkat mengenai Cara Membuat Paspor, Syarat, serta Biayanya. Semoga informasi tersebut bermanfaat bagi Anda.

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement