IDXChannel – Cara membuat paspor wajib diketahui bagi Anda yang belum memiliki dokumen penting ini dan berencana akan pergi ke luar negeri.
Paspor adalah dokumen penting yang menunjukan identitas Anda, paspor merupakan persyaratan utama ketika seseorang ingin bepergian ke luar negeri. Baik itu pekerjaan, pendidikan, perjalanan atau liburan.
Ada 3 jenis paspor di Indonesia, tergantung tujuannya. Paspor tersebut adalah paspor diplomatik, paspor dinas dan paspor biasa. Tapi yang paling umum untuk orang biasa adalah paspor biasa dengan sampul berwarna hijau.
Lantas, bagaimana cara membuat paspor? Simak penjelasannya dibawah ini.
Simak Cara Membuat Paspor, Syaratnya, serta Biayanya
Sebelum kita lanjut ke pembahasan cara membuat paspor, alangkah baiknya Anda mengetahui terlebih dahulu apa saja persyaratan untuk membuat paspor, berikut penjelasannya:
1. Syarat Pembuatan Paspor
Sebelum melakukan pembuatan Paspor, Anda harus melengkapi berkas-berkas yang sudah ditentukan dalam pembuatan Paspor. Tidak boleh satupun ada yang tertinggal karena apabila hal tersebut terjadi, proses pembuatan paspor Anda akan ditolak oleh pihak Imigrasi. Berikut persyaratan yang harus dilengkapi
- Kartu identitas berupa KTP atau surat keterangan pindah ke luar negeri yang masih berlaku.
- Kartu Keluarga (KK).
- Akta kelahiran, buku nikah atau akta nikah, ijazah, atau akta baptis (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua)
- Surat keterangan kewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau orang yang berkewarganegaraan ganda dan memilih kewarganegaraan Indonesia.
- Surat keterangan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang melakukan perubahan nama.
- Meterai
2. Dokumen Tambahan Sesuai Tujuan Permohonan Paspor
Praktis! Begini Cara Membuat Paspor Online. (FOTO: MNC Media)
- Haji dan Umrah: Surat rekomendasi haji dan umrah dari Kementerian Agama dan surat rekomendasi dari penyelenggara ibadah haji dan umrah
- Bekerja di luar negeri: Surat rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja
- Studi di luar negeri: Melampirkan keterangan wajib paspor yang tertera
Semua syarat diatas wajib Anda berikan pada saat pembuatan Paspor. Selain itu, Anda juga harus membuat salinan dari dokumen tersebut serta membawa yang asli dan salinannya.
3. Cara Membuat Paspor
Cara membuat paspor kini bisa dilakukan secara online. Sehingga dapat memudahkan bagi Anda yang tidak memiliki waktu luang untuk membuat paspor secara offline. Begini cara membuat paspor secara online:
- Buka Aplikasi M-Paspor yang telah diunduh melalui Play Store atau App Store
- Daftarkan akun dan lakukan pengisian data diri pada form yang tertera.
- Selanjutnya pilih Pengajuan Permohonan dan upload semua berkas yang diminta.
- Tentukan jadwal dan lokasi pengambilan paspor di kantor imigrasi terdekat.
- Setelah semua selesai, di beranda akan muncul informasi paspor yang telah terdaftar dan Anda bisa mengunduhnya sebagai bukti saat melakukan verifikasi di kantor imigrasi.
- Datangi kantor imigrasi sesuai jadwal dan lokasi yang telah dipilih sebelumnya dengan membawa semua dokumen yang telah disyaratkan.
4. Biaya Pembuatan Paspor
- Paspor Biasa 48 halaman: Rp350 ribu
- Paspor Elektronik 48 halaman: Rp650 ribu
- Layanan paspor kilat selesai di hari yang sama: Rp1 juta
- Ganti Paspor karena rusak: Rp500 ribu
- Ganti Paspor karena hilang: Rp1 juta
Masa berlaku paspor adalah 5 tahun terhitung sejak tanggal Paspor itu terbit. Apabila masa berlaku paspor telah habis, Anda dapat mengurus penggantian paspor.
Itulah penjelasan secara singkat mengenai Cara Membuat Paspor, Syarat, serta Biayanya. Semoga informasi tersebut bermanfaat bagi Anda.