IDXChannel – Kabar Paspor 10 tahun menjadi pembahasan yang menggembirakan bagi kita semua. Kabarnya, Kemenkumham memperpanjang masa berlaku paspor dari 5 tahun menjadi 10 tahun.
Sebagaimana tertuang dalam Permenkumham Nomor 18/2022. Menurut Pasal 2A ayat 1 Permenkumham 18/2022 “Masa berlaku Paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan”.
IDX Channel akan memberikan informasi lebih jelas lagi terkait Paspor 10 Tahun di bawah ini. Simak penjelasannya.
Masa Berlaku Paspor 10 Tahun
Paspor biasa dengan masa berlaku maksimal 10 tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun atau sudah menikah. Masa berlaku Paspor 10 Tahun biasa yang dikeluarkan untuk anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia saat anak menyatakan kewarganegaraannya.
Berikut syarat untuk mendapatkan Paspor:
Syarat Mendapatkan Paspor 10 Tahun
- kartu tanda penduduk yang masih berlaku;
- kartu keluarga;
- akte kelahiran, akte perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
- surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa.
Demikianlah informasi mengenai Paspor 10 Tahun. Semoga informasi tersebut bermanfaat untuk Anda.