Mengenal dan Memahami SP3K saat Membeli Rumah Bagi Milenial
Memahami SP3K dalam membeli rumah perlu dilakukan milenial. Sebab dokumen ini menjadi dokumen penting dalam proses jual beli akad kredit rumah.
IDXChannel - Memahami SP3K dalam membeli rumah perlu dilakukan milenial. Sebab dokumen ini menjadi dokumen penting dalam proses jual beli akad kredit rumah.
SP3K (Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit) sendiri merupakan dokumen penting yang diperlukan untuk membeli rumah secara KPR.
Surat ini memiliki masa berlaku yang ditentukan oleh pihak bank terkait, jika masa berlakunya habis. Anda harus melakukan pengajuan ulang. Itulah memahami SP3K dalam membeli rumah terlihat sangat diperlukan.
Lantas bagaimana penjelasan memahami SP3K dalam membeli rumah. Simak penjelasan yang dihimpun kami dari 99.co dengan judul ‘Pentingnya Memahami SP3K’.
Apa Itu SP3K?
SP3K adalah singkatan dari Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit. Surat ini dibutuhkan untuk membeli rumah dengan KPR. Surat sendiri dikeluarkan pihak bank kepada calon nasabah KPR jika telah memenuhi persyaratan pengajuan kredit kepada bank.
Untuk mendapatkan persyaratan, Anda wajib menyerahkan beberapa dokumen penting seperti KTP, KK, slip gaji, buku nikah, dan persyaratan lainnya sesuai ketentuan pihak bank.
Nantinya setelah dokumen tersebut dilengkapi, pihak bank kemudian akan melakukan analisis terhadap data dan keuangan yang diserahkan ‒ termasuk melakukan BI Checking untuk memastikan calon nasabah layak atau tidak mengajukan KPR.
Selain itu wawancara, survei kesesuaian data diri, pekerjaan, dan referensi keluarga akan diperlukan dalam melakukan penghitungan dan penilaian terhadap properti yang ingin dibeli.
Saat proses pengajuan telah selesai, bank akan membuat keputusan terkait kelayakan calon nasabah KPR. Dan bila pengajuan diterima, maksimal dalam 14 hari kerja bank akan mengeluarkan surat SP3K yang menyatakan bahwa pengajuan kreditnya diterima.
Apa yang Tercantum dalam SP3K?
Surat ini mencantumkan informasi-informasi penting terkait pengajuan KPR, yaitu angka pinjaman, jumlah bunga, tenor, dan jumlah cicilan per bulan yang harus dibayarkan.
Mengenal dan Memahami SP3K saat Membeli Rumah Bagi Milenial. (FOTO : MNC MEDIA)
Dalam surat ini juga tercantum berapa nominal angsuran pertama yang harus dibayarkan dan biaya-biaya lain yang diperlukan untuk proses KPR tersebut. Umumnya, biaya ini adalah biaya notaris, Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), penilaian, administrasi, dan premi asuransi yang harus disetorkan ke rekening KPR.
Selain itu, SP3K juga memuat persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi agar proses KPR dapat berlangsung. Anda wajib meneliti setiap bulir persyaratan dan ketentuan yang tercantum, jika perlu mintalah bantuan notaris.
Apa Fungsi SP3K?
Langkah selanjut memahami SP3K dalam membeli rumah adalah mengenal fungsinya. Surat ini menjadi dokumen sah penanda bahwa pengajuan kredit kepada bank telah diterima dan dapat dilangsungkan.
Dengan mengantongi surat ini, maka KPR yang Anda ajukan bisa segera cair dan proses jual beli bisa diselesaikan. Selain itu, surat ini bisa digunakan sebagai jaminan kalau kamu membutuhkan dana untuk menebus Surat Hak Milik (SHM) suatu properti atau hendak melakukan take over rumah.
Untuk melakukan hal itu kamu juga perlu menyertakan fotokopi KTP, KK, akta nikah, IMB, PBB tahun terakhir, dan fotokopi SHM atau SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) yang ingin ditebus.
Berapa Lama Masa Berlaku SP3K?
Diketahui surat ini memiliki masa berlaku yang terbatas sesuai dengan ketentuan yang diberikan oleh pihak bank terkait.
Beberapa bank memberikan masa berlaku hingga 3 bulan, namun juga ada bank-bank yang hanya memberikan 1 bulan masa berlaku. Masa berlaku ini harus diketahui dengan pasti, sebab kamu harus membuat pengajuan lagi jika kamu melakukan proses jual beli melebihi batas waktu yang tertera.
Perlu kamu ketahui, ketika melakukan proses pengajuan ulang, ada kemungkinan plafon pinjaman untuk turun. Jadi, pastikan kamu segera mengurus akad jual beli dan kredit sebelum masa berlaku suratnya habis.
Itulah hal hal memahami SP3K dalam membeli rumah. Semoga informasi ini berguna bagi Anda. (MYY)