IDXChannel - Perlu Anda ketahui pembatalan KPR sebelum akad kredit memiliki konsekuensi jelas. Karenanya diperlukan pertimbangan matang dalam memutuskan.
Tentunya ini menjadi informasi yang berharga, sebab seringkali pembatalan kredit merugikan konsumen. Karena itulah Anda perlu memahami hal ini dengan seksama dengan membacanya.
Lantas bagaimana penjelasan pembatalan KPR sebelum akad kredit terlebih dahulu. Berikut kami ulas dari dari 99.co dengan judul ‘Pembatalan KPR Sebelum Akad Kredit.’
Alasan Pembatalan KPR
Terlepas dari proses panjang yang sudah dilakukan saat mengajukan KPR, kemungkinan konsumen melakukan pembatalan KPR bisa terjadi. Alasan beragam muncul, mulai dari rumah yang kurang cocok, pindah bank, tunda pembelian, hingga lain-lain.
Hal tersebut sah-saja dilakukan oleh konsumen. Namun dihantui rasa khawatir jika ada sanksi dan denda bila melakukan pembatalan secara sepihak. Disisi lain, proses panjang pengajuan KPR telah dilakukan hingga keluarnya SP3K.
Pembatalan KPR Sebelum Akad Kredit
Pembatalan KPR sebelum akad kredit sudah pasti berhubungan langsung dengan pihak bank. Hal sudah diatur dalam Permen PUPR No.11/PRT/M/2019 Tahun 2019 tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah (PPJB).
Berkaca dari pengalaman sebagian orang, pembatalan KPR sebelum akad kredit bisa dilakukan dan tidak masalah. Sekalipun SP3K sudah keluar dari bank yang memberikan pinjaman kredit.
Namun, jika kamu sudah menandatangani akad kredit, kebijakan pembatalan tersebut tergantung dari pihak bank yang bisa saja menolak pengajuan pembatalan KPR tersebut karena akad kredit sudah ditandatangani.
Selain itu, umumnya bank akan menolak pembatalan karena Anda sudah menandatangani perjanjian KPR. Artinya, transaksi telah terjadi dan tidak bisa dibatalkan.