sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Simak Cara Mudah Pengambilan Sertifikat Rumah Setelah KPR Lunas

Milenomic editor Iqbal Widiarko
18/05/2024 08:10 WIB
Prosedur pengambilan sertifikat rumah setelah KPR lunas penting diketahui.
Simak Cara Mudah Pengambilan Sertifikat Rumah Setelah KPR Lunas. (Foto: MNC Media)
Simak Cara Mudah Pengambilan Sertifikat Rumah Setelah KPR Lunas. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Prosedur pengambilan sertifikat rumah setelah KPR lunas penting diketahui. Salah satu syarat yang mungkin Anda belum miliki setelah pelunasan adalah bukti pelunasan. Karena itu Anda bisa mendatangi kantor cabang tempat pengajuan KPR untuk mengambil bukti pelunasan KPR.

Setelah mendapatkan bukti tersebut dan melengkapi seluruh syarat yang dibutuhkan, Anda baru bisa menghubungi bank untuk membuat janji pengambilan sertifikat. Setelah membuat janji pengambilan sertifikat rumah, nanti akan dihubungi bank untuk diminta datang ke kantor yang telah ditentukan, Di sana, Anda akan diminta untuk mengisi formulir permohonan pengambilan dokumen.

Dilansir dari berbagai sumber pada Sabtu (18/5/2024), IDX Channel telah merangkum pengambilan sertifikat rumah setelah KPR lunas, sebagai berikut.

Pengambilan Sertifikat Rumah Setelah KPR Lunas

1. Mengonfirmasi Info Lengkap ke Bank dan Developer

Hal pertama yang mesti dilakukan adalah melakukan konfirmasi dan meminta informasi sedetail mungkin mengenai pengambilan sertifikat. Anda bisa menghubungi pihak developer dan pihak bank.

Tanyakan mengenai syarat dan dokumen yang diperlukan untuk mengambil sertifikat. Selain itu, biasanya pihak bank akan menentukan janji atau jadwal dalam pengambilan sertifikat rumahnya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement