sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Simak Cara Mudah Pengambilan Sertifikat Rumah Setelah KPR Lunas

Milenomic editor Iqbal Widiarko
18/05/2024 08:10 WIB
Prosedur pengambilan sertifikat rumah setelah KPR lunas penting diketahui.
Simak Cara Mudah Pengambilan Sertifikat Rumah Setelah KPR Lunas. (Foto: MNC Media)
Simak Cara Mudah Pengambilan Sertifikat Rumah Setelah KPR Lunas. (Foto: MNC Media)

2. Menyiapkan Dokumen Persyaratan yang Diperlukan

Jika mengacu pada pengambilan sertifikat rumah di BTN, ada beberapa dokumen yang mesti dibawa, yakni:

  • Surat tanda bukti pelunasan yang asli dan fotokopi.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
  • Dua buah materai 6000.
  • Dokumen persyaratan yang mesti dibawa bisa saja berbeda pada bank lainnya.

Jadi, Anda mesti mengkonfirmasi terlebih dahulu kepada pihak banknya.

3. Serah Terima Dokumen

Langkah berikutnya, Anda wajib mendatangi kantor cabang bank terdekat untuk mengambil dokumen jaminan KPR, mulai dari SHM hingga AJB.

Berikut daftar dokumen yang akan diserahkan pihak bank kepada debitur yang telah melunasi angsuran KPR-nya:

  • Sertifikat Kepemilikan Rumah, baik Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
  • Surat perjanjian kredit
  • Akta Jual Beli (AJB)
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Surat Kuasa Hak Tanggungan

4. Mengurus Roya Sertifikat dan Balik Nama PBB

Sampai pada tahap ini, Anda pasti telah memegang sertifikat rumahnya. Langkah selanjutnya, Anda wajib mengurus surat roya sebagai bukti pencoretan hak tanggungan pada buku tanah dan sertifikat hak atas tanah yang sebelumnya dijadikan jaminan.

Nantinya, sertifikat hak atas tanah yang telah dibubuhi catatan akan diserahkan kepada pemilik propertinya. Anda bisa mengurus roya sertifikat di Badan Pertanahan Negara (BPN). Selain mengurus roya, Anda juga wajib mengurus balik nama PBB jika membeli rumah KPR dengan cara take over KPR.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement