sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Produk Ini Wajib Bersertifikat Halal per Oktober 2024, Mendag: Tak Bisa Ditawar Lagi

Economics editor Fiki Ariyanti
05/05/2024 12:19 WIB
Mendag, Zulkifli Hasan menyebut produk pangan ini wajib mengantongi sertifikat halal per Oktober 2024.
Produk Ini Wajib Bersertifikat Halal per Oktober 2024, Mendag: Tak Bisa Ditawar Lagi (foto dok kemendag)
Produk Ini Wajib Bersertifikat Halal per Oktober 2024, Mendag: Tak Bisa Ditawar Lagi (foto dok kemendag)

IDXChannel - Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan mengajak para pelaku usaha rumah potong hewan (RPH) untuk melakukan proses potong hewan, khususnya unggas, sesuai standar yang telah ditetapkan. 

Hal ini penting dilakukan agar konsumen mendapatkan produk unggas yang higienis, sehat, dan halal.

"Saya mengajak semua teman-teman yang mempunyai usaha di bidang ternak ayam untuk melakukan pemotongan ayam dengan cara sempurna, halal, sehat, bersih. Tujuannya, agar konsumen bisa mendapatkan ayam yang higienis," ujar Zulkifli dalam keterangan resminya, Jakarta, Minggu (5/5)

Dia menjelaskan, pemerintah telah mewajibkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kuliner untuk memiliki sertifikasi halal mulai Oktober 2024. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, terutama muslim, dan daya saing produk di pasar global.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement