sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Produk Ini Wajib Bersertifikat Halal per Oktober 2024, Mendag: Tak Bisa Ditawar Lagi

Economics editor Fiki Ariyanti
05/05/2024 12:19 WIB
Mendag, Zulkifli Hasan menyebut produk pangan ini wajib mengantongi sertifikat halal per Oktober 2024.
Produk Ini Wajib Bersertifikat Halal per Oktober 2024, Mendag: Tak Bisa Ditawar Lagi (foto dok kemendag)
Produk Ini Wajib Bersertifikat Halal per Oktober 2024, Mendag: Tak Bisa Ditawar Lagi (foto dok kemendag)

"Nanti semua, ayam atau ayam potong harus ada sertifikat halal, Oktober sudah tidak bisa ditawar lagi. Harus ada sertifikat halal. Oleh karena itu, proses pemotongan itu penting," tegas Zulkifli.

Dia menekankan agar para pelaku usaha harus memenuhi standar yang telah ditetapkan. Pemerintah akan melakukan pengawasan produk, termasuk kuliner untuk melindungi konsumen.

"Kita mulai meningkatkan dan mengutamakan hak-hak konsumen dan perlindungan konsumen. Jangan sampai masyarakat membeli yang salah atau dirugikan. Salah satunya, ada syarat-syaratnya agar ayam potong itu memenuhi standar, agar tidak merugikan konsumen," ujarnya.

"Perlahan semua harus memenuhi standar kesehatan supaya yang kita konsumsi itu sehat, halal, dan bersih," imbuh Zulkifli.

(FAY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement