IDXChannel - Letak NOP di sertifikat tanah mudah diketahui asalkan Anda membaca artikel ini.
NOP, atau Nomor Objek Pajak, adalah nomor identitas penting dalam administrasi perpajakan. Lewat ini Anda bisa mengetahui nilai saat membayar pajak.
Lantas dimana letak NOP di sertifikat tanah? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya.
Pengertian Nomor Objek Pajak
NOP adalah nomor yang digunakan untuk mengidentifikasi objek pajak dalam administrasi perpajakan. Setiap objek pajak, seperti tanah atau bangunan, memiliki NOP unik yang memudahkan proses pendataan dan pengawasan pajak. NOP juga mempermudah peninjauan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP).
Susunan NOP
NOP terdiri dari 18 digit angka dengan struktur sebagai berikut:
- 2 angka pertama: Kode Provinsi
- 2 angka kedua: Kode Kabupaten/Kota
- 3 angka ketiga: Kode Kecamatan
- 3 angka keempat: Kode Kelurahan/Desa
- 3 angka kelima: Kode Nomor Blok
- 4 angka keenam: Nomor Urut Objek
- 1 angka ketujuh: Kode Khusus
Ketahui Letak NOP di Sertifikat Tanah yang Jarang Anda Ketahui. (FOTO: MNC MEDIA)