Tujuan NOP
Pemberian NOP bertujuan untuk:
- Mempermudah penemuan lokasi objek pajak
- Memudahkan pemantauan SPOP dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)
- Menghubungkan data dan peta objek
- Menyampaikan informasi seputar SPPT agar pajak terbayar tepat waktu
- Mencegah ketetapan ganda
- Memberikan identitas unik bagi setiap objek pajak
Cara Mengetahui NOP PBB
NOP dapat ditemukan pada slip pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diberikan kepada pemilik objek pajak. Biasanya, NOP tertera di bagian kiri atas slip pembayaran.
Cara Cek NOP dari Sertifikat Tanah
NOP juga dapat ditemukan pada STTS (Surat Tanda Terima Setoran) atau SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang). Jika tidak memiliki slip pembayaran, Anda bisa mengunjungi kantor Dispenda untuk pengecekan dan pembuatan NOP baru. Selain itu, pengecekan bisa dilakukan melalui Sistem Informasi Geografi (SIG) di KPP Pratama Daerah.
Cara Cek NOP Online
Layanan cek NOP online sudah tersedia di beberapa daerah. Di Jakarta, misalnya, cek NOP bisa dilakukan melalui situs resmi BPRD Jakarta. Beberapa daerah lain, seperti Surabaya, juga menyediakan layanan serupa di laman resminya.
Cara Mengetahui NOP yang Hilang
Jika NOP hilang, Anda dapat menemukannya dengan beberapa cara:
1. Memeriksa STTS
NOP biasanya tercantum di surat ini.
2. Cek NOP online
Gunakan layanan cek online yang tersedia di beberapa daerah.
3. Kunjungi DISPENDA
Anda bisa mengunjungi DISPENDA untuk mendapatkannya kembali. Biasanya akan dibutuhkan beberapa dokumen penting guna mengecek NOP Anda.
4. Cek NOP di Sistem Informasi Geografi (SIG)
Apabila masih ragu dengan NOP yang tercantum di STTS, Anda bisa memastikannya dengan pengecekan melalui SIG yang ada di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Daerah.
Itulah penjelasan letak NOP sertifikat tanah. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)