MILENOMIC

Mengenal Jenis Take Over KPR dan Cara Mengurusnya, Simak Syarat dan Biayanya

Kurnia Nadya 19/06/2024 14:46 WIB

Take over KPR adalah skema pembelian rumah dengan mengambil alih atau melanjutkan KPR yang dimiliki pemilik sebelumnya.

Mengenal Jenis Take Over KPR dan Cara Mengurusnya, Simak Syarat dan Biayanya. (Foto: Freepik)

IDXChannel—Apa itu take over KPR dan bagaimana cara mengurusnya? Take over KPR adalah skema pembelian rumah dengan mengambil alih atau melanjutkan KPR yang dimiliki pemilik sebelumnya. 

Sederhananya, take over KPR adalah membeli rumah yang pelunasan kreditnya masih berjalan. Pembeli tidak membuat perjanjian KPR dengan bank atas rumah tersebut, tapi hanya meneruskan cicilan yang tengah berlangsung dari pemilik rumah sebelumnya. 

Ada beragam alasan orang membeli rumah dengan take over KPR, salah satunya karena peluang mendapatkan bunga yang lebih ringan, ada juga yang memilih take over KPR karena keuangannya tepat untuk melanjutkan kredit dan cocok dengan rumah yang ditawarkan. 

Sama seperti pembelian rumah dengan KPR, skema take over KPR juga memerlukan perjanjian secara resmi yang tertulis dalam surat perjanjian. Ini bertujuan agar kedua belah pihak—pemilik lama dan baru—tidak saling merugikan. 

Ada beberapa jenis skema take over KPR, mengutip laman resmi HSBC (19/6), berikut ini beberapa jenis take over KPR: 

1. Beli Rumah Take Over

Pada skema ini, prosesnya mengikuti aturan dan melibatkan bank. Pembeli harus membayar biaya penalti untuk bank lama dan biaya KPR untuk bank baru, juga biaya untuk notaris yang membuat surat perjanjian take over kredit. 

2. Take Over Antar Bank

Take over antar bank adalah skema take over dengan memindahkan KPR dari bank lama ke bank baru. Pembeli mengajukan KPR baru ke bank baru, lalu menutup KPR di bank lama dengan dana dari bank baru. 

Pada skema ini, akan ada biaya KPR baru dan biaya penalti dari KPR bank lama. Penalti adalah denda yang diberlakuka karena pelunasan KPR lebih cepat dari lama angsuran yang seharusnya. 

Pembeli juga harus membayar biaya KPR baru di bank baru, umumnya meliputi: biaya appraisal; notaris; Akta Pembebanan Hak Tanggungan; Surat Kuasa untuk Memberikan Hak Tanggungan; provisi bank; asuransi; dan biaya proses.

3. Take Over Bawah Tangan 

Pada skema ini, pembeli membuat kesepakatan dengan penjual di depan notaris dan tidak melibatkan pihak bank, sehingga pembeli tidak perlu membayar biaya penalti ataupun biaya KPR di bank baru. Biasanya, take over ini hanya melanjutkan kredit di bank yang sama. 

Proses take over bawah tangan terkesan mudah dan murah, namun perlu diwaspadai risikonya, yakni bank tidak akan menyerahkan sertifikat kepemilikan rumah pada pembeli jika namanya tidak tertera dalam sertifikat. 

Pada akhirnya, ketika angsuran lunas pembeli harus mengurus balik nama sertifikat kepemilikan rumah yang cukup memakan waktu. 

Lalu bagaimana cara mengurus take over KPR? Jika pembeli berniat mengurus proses take over sesuai aturan dan melibatkan bank, maka ada beberapa tahapan yang harus ditempuh, yakni: 

Adapun dokumen persyaratan take over KPR melalui bank antara lain: 

Itulah penjelasan singkat tentang take over KPR dan cara mengurusnya yang patut diketahui. (NKK)

SHARE