MILENOMIC

Mengenal Praktik Rentenir: Pengertian, Ciri, Sistem Pinjaman, dan Cara Menghadapinya

Kurnia Nadya 10/07/2024 14:25 WIB

Rentenir adalah orang yang menjalankan bisnis keuangan secara ilegal dengan cara meminjamkan uang ke masyarakat dan mengambil keuntungan dari bunga.

Mengenal Praktik Rentenir: Pengertian, Ciri, Sistem Pinjaman, dan Cara Menghadapinya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Apa itu rentenir? Seperti apa pengertian, ciri, sistem pinjaman, dan cara menghadapinya? Rentenir dikenal dan kerap disebut masyarakat luas sebagai lintah darat karena bisnisnya ‘mengisap’ uang orang-orang. 

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, renterir adalah orang yang mencari nafkah dengan cara membungakan uang. Otoritas Jasa Keuangan mendefinisikan rentenir sebagai orang yang memberikan pinjaman untuk memperoleh keuntungan dari bunga

Pada dasarnya, rentenir adalah orang yang menjalankan bisnis keuangan secara ilegal dengan cara meminjamkan uang ke masyarakat dan mengambil keuntungan dari bunga pinjamannya. 

Mengingat praktik rentenir adalah ilegal, maka dipastikan rentenir tidak menjalankan bisnis dengan analisis konsumen yang baik dan etis. Perbankan menerapkan analisis kredit dan pengecekan skor kredit sebelum menyalurkan pinjaman. 

Perbankan juga tidak segan-segan untuk menolak pengajuan pinjaman jika nasabah dinilai tidak layak secara finansial untuk menerima pinjaman. Sementara rentenir tidak memikirkan aturan dan prinsip yang demikian. 

Rentenir justru memanfaatkan peluang dari orang-orang yang sangat memerlukan pinjaman, namun tidak mendapatkan akses ke pinjaman bank. Mereka umumnya beroperasi di sekitar pasar. 

Namun rentenir pun kini beraksi menawarkan pinjaman secara digital, yakni lewat SMS, WhatsApp, dan media sosial. Bunga yang ditetapkan tentu saja lebih besar dari bunga pinjaman yang dipasang perbankan. 

Rentenir bisa memasang bunga pinjaman lebih dari 13 persen. Misalnya seseorang memiliki pinjaman dari rentenir senilai Rp2 juta, rentenir bisa memasang bunga senilai Rp250.000 setiap bulan. Jika utang telat dibayar, bunga akan ditambah lagi dengan jumlah yang sama. 

Maka dalam waktu singkat, pinjaman orang tersebut menjadi besar. Rentenir pun kini memberikan opsi pinjaman dalam waktu singkat, dengan bunga dan denda yang sangat tinggi. Praktik ini pernah marak diperbincangkan di platform Twitter.

Seperti apa ciri-ciri rentenir? Melansir BFI Finance (10/7), berikut ini adalah beberapa ciri rentenir yang patut diketahui: 

Perlu diingat, rentenir bukanlah debt collector. Debt collector adalah pihak ketiga yang disewa perbankan atau lembaga keuangan non-bank untuk mengumpulkan atau menagih kembali utang yang tak kunjung dibayar oleh debitur. 

Sementara rentenir adalah orang yang memberikan pinjaman secara ilegal dengan bunga yang sangat tinggi. Salah satu cirinya memang penagihan yang kasar, sama dengan debt collector yang tidak mematuhi aturan. 

Bagaimana cara menghadapi rentenir? Sebelum Anda terjerat iming-iming rentenir, Anda harus dapat membedakan mana rentenir dan mana pinjaman legal. Pinjaman online ilegal yang kini marak beroperasi, sebenarnya tak jauh berbeda dengan rentenir. 

Tawaran jasa pinjaman cepat cair, tanpa agunan, dan bunga besar patut dicurigai sebagai rentenir. Terlebih bila pihak yang menawarkan pinjaman ini adalah perseorangan. Kalaupun mereka mengaku memiliki usaha resmi, biasanya perusahaannya tidak terdaftar di OJK. 

Jika Anda sudah terlanjut terjerat rentenir, mau tidak mau Anda harus menyelesaikan pinjaman hingga lunas. Anda dapat meminta pendampingan pada ahli, meminta perpanjangan waktu pelunasan tanpa tambahan bunga, dan meminta penghapusan bunga untuk mempermudah pelunasan. 

Itulah penjelasan singkat tentang rentenir, pengertiannya, ciri, sistem pinjaman, dan cara menghadapinya. (NKK)

SHARE