Mengurus Buku Nikah Hilang Online, Apakah Bisa?
Mengurus buku nikah hilang online layak untuk diketahui.
IDXChannel - Mengurus buku nikah hilang online layak untuk diketahui. Anda bisa mengajukan permohonan duplikat dengan membawa surat permohonan duplikat yang telah ditandatangani dengan meterai 10.000 dan mengisi formulir permohonan duplikat akta nikah.
Anda juga perlu mempersiapkan kuasa surat kuasa jika diwakilkan, fotokopi KTP, KK suami istri. Jangan lupa untuk membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian (jika hilang)/ buku nikah yang rusak, foto berwarna background biru.
Dilansir dari berbagai sumber pada Kamis (2/11/2023), IDX Channel telah merangkum mengurus buku nikah hilang online, sebagai berikut.
Mengurus Buku Nikah Hilang Online
Mengurus buku nikah hilang online bisa dengan mengirimkan berbagai syarat yang dibutuhkan melalui nomor WhatsApp terkait. Berikut adalah langkah selengkapnya;
- Pemohon mendaftar ulang lewat WA masing-masing UPL
- Setelah itu, pemohon mengunduh, mencetak dan mengisi permintaan untuk duplikat di atas.
- Pemohon mengirim semua permintaan duplikat dalam bentuk PDF 1 File via WA /atau bisa via layanan di bawah ini dan konfirmasi via WA.
- Petugas mengecek kelengkapan dokumen.
- Petugas menerbitkan Kutipan Akta Nikah.
- Pemohon ke KUA mengambil Duplikat Kutipan Akta Nikah serta membawa dokumen aplikasi Duplikat (hardcopy).
Itulah informasi terkait mengurus buku nikah hilang online yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.