sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Ukuran Foto untuk Buku Nikah, Lengkapi Syarat Dokumen Sebelum Prosesi Pernikahan

Milenomic editor Kurnia Nadya
01/11/2023 15:50 WIB
Salah satu persyaratan pencatatan nikah di KUA adalah pas foto ukuran 2 x 3 dan 4 x 6 dari masing-masing calon mempelai.
Ini Ukuran Foto untuk Buku Nikah, Lengkapi Syarat Dokumen Sebelum Prosesi Pernikahan. (Foto: MNC Media)
Ini Ukuran Foto untuk Buku Nikah, Lengkapi Syarat Dokumen Sebelum Prosesi Pernikahan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Artikel ini akan mengulas informasi ukuran foto untuk buku nikah. Pas foto kedua calon mempelai adalah bagian dari persyaratan dalam proses pencatatan pernikahan secara resmi di negara lewat Kantor Urusan Agama. 

Sebelum ijab kabul dan peresmian pernikahan secara agama, calon pasangan suami istri terlebih dahulu mesti mengurus pencatatan pernikahannya. Pertama-tama dengan mendaftarkan diri ke Kantor Urusan Agama. 

Adapun dokumen persyaratan yang mesti dibawa adalah sebagai berikut: 

  • Surat pengantar nikah dari kelurahan atau kepala desa
  • Surat pernyataan belum menikah bermeterai
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Kartu Keluarga calon pengantin
  • Fotokopi akta kelahiran
  • Fotokopi ijazah terakhir
  • Pas foto berwarna ukuran 2 x 3 (4 lembar masing-masing mempelai)
  • Pas foto berlatar biru ukuran 4 x 6 (2 lembar masing-masing mempelai) 

Dari persyaratan di atas, maka patut diingat ukuran foto untuk buku nikah adalah 2 x 3 dan 4 x 6. Setelah melengkapi dokumen, calon pengantin mesti mendaftar ke KUA. KUA lantas akan melakukan verifikasi dokumen, setelahnya jika pengantin menikah di luar KUA atau di luar jam kerja, maka calon mempelai akan menerima lembar pembayaran biaya nikah. 

Adapun biayanya adalah Rp600.000, dan dibayarkan ke bank yang telah ditunjuk. Setelah pelaksanaan akad nikah atau peresmian pernikahan secara agama, penghulu dari KUA setempat akan memberikan buku nikah secara resmi ke pasangan suami istri. 

Sebelum menikah, kedua calon mempelai juga dianjurkan untuk mengikuti bimbingan perkawinan sesuai ketentuan komunitas agama masing-masing. Selain itu, usia kedua calon pasutri juga dianjurkan agar sesuai dengan batasan minimal. 

Itulah informasi singkat tentang ukuran foto untuk buku nikah yang perlu diketahui. (NKK)

Advertisement
Advertisement