IDXChannel - Kementerian Agama (Kemenag) membuka peluang perluasan tugas dan layanan Kantor Urusan Agama (KUA) hingga mancanegara.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kemenag Abu Rokhmad menjelaskan, sejumlah layanan KUA kini juga dapat diakses Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri, terutama layanan pencatatan nikah.
“Petugasnya memang bukan para penghulu kita, namun pejabat diplomatik pada Kedutaan dan Konsulat Jenderal telah ditetapkan sebagai Pegawai Pencatat Nikah Luar Negeri,” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (14/12/2025).
Menurutnya, Kemenag membuka peluang penugasan petugas KUA di berbagai negara apabila Atase Agama dibentuk di sejumlah perwakilan RI. Negara dengan WNI terbanyak, seperti Malaysia, Arab Saudi, Mesir, dan beberapa wilayah lain, dinilai memerlukan penguatan layanan keagamaan tersebut.