Mengurus SKCK Online dari Rumah, Sat Set Tanpa Ribet
Pembuatan SKCK online dari rumah masih mengharuskan Anda untuk datangk ke kantor polisi.
IDXChannel—Mengajukan permohonan pembuatan SKCK online dari rumah sangat gampang dilakukan. Anda hanya perlu memastikan bahwa jaringan internet di rumah Anda lancar tanpa kendala, dan semua dokumen yang diminta telah disediakan dapat bentuk scan.
Terkadang, orang membutuhkan SKCK untuk persyaratan pendaftaran CPNS, pendaftaran pekerjaan lain, atau saat hendak pergi ke luar negeri. Surat Keterangan Catatan Kepolisian berisikan catatan kriminal seseorang.
SKCK berlaku hanya enam bulan setelah diterbitkan, dan pemilik bisa memperpanjang masa berlakunya. SKCK bisa dibuat secara online, namun perlu diingat, Anda harus tetap ke kantor polisi untuk mengambil surat cetaknya.
Pengajuan permohonan SKCK online hanya mempersingkat waktu dan antrian. Namun tidak menghilangkan keharusan Anda untuk datang ke kantor polisi.
Mengurus SKCK Online dari Rumah, Sediakan Dokumen Pelengkap
Hal paling penting saat mengurus permohonan SKCK online adalah melengkapi berkas asli dan hasil pindaiannya jauh hari sebelum hari mendaftaran tiba. Tak jarang, kita lupa posisi berkas-berkas penting di rumah.
Keteledoran macam ini akan membuang-buang waktu. Apalagi jika Anda membutuhkan surat keterangan itu secepatnya. Berikut adalah berkas yang harus disiapkan:
- KTP
- Fotokopi akta kelahiran (atau surat kenal lahir, ijazah, dan surat nikah)
- Fotokopi kartu keluarga
- Pas foto 4x6 dengan background berwarna sebanyak enam lembar
- Fotokopi paspor (jika mengajukan ke Mabes Polri atau Mapolda)
- Dokumen sidik jari
Setelahnya, Anda bisa mengunjungi situs resmi https://skck.polri.go.id/ untuk mengisi formulir pengajuan. Berikut langkahnya:
- Pilih menu di pojok kanan ‘form pendaftaran’
- Isi formulir dan tentukan alasan pengajuan pembuatan SKCK
- Pilih kesatuan wilayah untuk pengambilan begitu SKCK diterbitkan
- Pilih cara bayar, Anda bisa membayar tunai atau lewat BRI virtual account
- Lanjut pada formulir data diri. Isi informasi dengan benar
- Unggah foto dan semua dokumen yang dipersyaratkan
- Unggah dan lampirkan rumus sidik jari
- Setelah selesai Anda akan mendapatkan tanda bukti
- Bayarlah jasa layanan penerbitan SKCK sebesar Rp30.000 per orang
- Anda akan mendapatkan kode atau tanda bukti untuk pengambilan SKCK fisik
Begitulah tata cara mengajuan permohonan pembuatan SKCK online dari rumah. Anda dapat melewati antrian dan menghemat waktu, namun tetap harus ke kantor polisi untuk mengambil surat Anda. (NKK)