MILENOMIC

Mudah, Begini Cara Lapor Pajak DJP Online untuk Karyawan Pabrik 2025

Ratih Ika Wijayanti 14/03/2025 09:37 WIB

Cara lapor pajak DJP online untuk karyawan pabrik 2025 bisa dilakukan dengan mudah. 

Mudah, Begini Cara Lapor Pajak DJP Online untuk Karyawan Pabrik 2025. (Foto: MNC Media)

IDXChannelCara lapor pajak DJP online untuk karyawan pabrik 2025 bisa dilakukan dengan mudah. 

Pajak penghasilan karyawan pabrik umumnya sudah dibayarkan oleh perusahaan dari pemotongan gaji setiap bulannya jika termasuk dalam Penghasilan Kena Pajak (PKP). Meski begitu, karyawan harus tetap melaporkan SPT Tahunan Pribadi karyawan PPh 21 setiap tahunnya, paling lambat sampai tanggal 31 Maret. 

Lantas, bagaimana cara lapor pajak DJP online untuk karyawan pabrik 2025? Simak langkah mudahnya sebagai berikut. 

Cara Lapor Pajak DJP Online untuk Karyawan Pabrik 2025

Jenis formulir yang digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Pribadi Karyawan di Indonesia tergantung pada jumlah penghasilan yang diterima dalam satu tahun. Berikut adalah tiga jenis formulir yang umum digunakan. 

1. Formulir 1770 S

Formulir ini ditujukan bagi karyawan dengan penghasilan di atas Rp60 juta per tahun atau memiliki lebih dari satu sumber penghasilan (misalnya, dari pekerjaan sampingan atau usaha kecil).

2. Formulir 1770 SS

Formulir ini ditujukan bagi karyawan dengan penghasilan di bawah Rp60 juta per tahun dan tidak memiliki sumber penghasilan lain selain dari gaji.

3. Formulir 1770

Formulir ini ditujukan bagi wajib pajak dengan penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, termasuk pekerja lepas atau freelancer yang tidak memiliki pendapatan tetap dari satu perusahaan saja.

Selanjutnya, Anda bisa melakukan pelaporan SPT Tahunan pajak melalui DJP online dengan cara sebagai berikut. 

Perlu diketahui bahwa sebelum lapor pajak DJP online, Anda perlu memiliki nomor Electronic Filing Identification Number (EFIN). Nomor EFIN merupakan 10 digit nomor identifikasi yang diterbitkan oleh DJP untuk wajib pajak dan bersifat sangat rahasia yang digunakan untuk melaksanakan kewajiban perpajakan. 

Jika Anda belum memiliki EFIN, Anda bisa mendapatkan EFIN dengan mengirim permohonan pembuatan EFIN ke alamat email kantor pajak terdekat atau datang langsung ke kantor pajak sesuai tempat tinggal atau domisili Anda. 

SHARE