MILENOMIC

NPWP Adalah: Pengertian, Kegunaan, Syarat dan Cara Pembuatannya secara Online

Kurnia Nadya 14/05/2024 10:31 WIB

Umumnya, individu yang sudah bekerja—atau sudah memiliki pemasukan—harus membuat NPWP, sebab artinya dia mulai wajib melaporkan SPT setiap tahun.

NPWP Adalah: Pengertian, Kegunaan, Syarat dan Cara Pembuatannya secara Online. (Foto: MNC Media)

IDXChannelNPWP adalah 16 digit angka yang diberikan kepada semua Wajib Pajak sebagai nomor identitas dalam administrasi perpajakan, pengertiannya diatur dalam UU No. 28/2007 Pasal 1 Ayat (6). 

UU itu menyebutkan “Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.” 

Umumnya, individu yang sudah bekerja—atau sudah memiliki pemasukan—harus membuat NPWP, sebab artinya dia mulai wajib melaporkan SPT setiap tahun, meskipun penghasilannya tergolong tidak kena pajak. 

Selain pekerja kantoran, berikut ini adalah pihak lain yang juga diwajibkan untuk memiliki NPWP: 

Penting bagi masyarakat, terutama kalangan pekerja formal, untuk memiliki NPWP. Sebab keberadaan NPWP kini telah dijadikan sebagai salah satu persyaratan pada proses administratif untuk beberapa hal. 

Misalnya, saat pembuatan paspor, mengurus izin usaha, dan mengajukan kredit. Selain itu, jika Anda memiliki NPWP, tarif pajak yang dibayarkan juga lebih rendah dibanding mereka masyarakat lain yang tidak punya NPWP. 

Syarat pembuatan NPWP sangat mudah. Mengutip Mekari Jurnal (14/5), berikut ini adalah syarat pembuatan NPWP untuk orang pribadi, wanita sudah menikah, dan badan usaha: 

Orang Pribadi 

Wanita Sudah Menikah 

Badan Usaha (Profit) 

Jika persyaratan telah dipenuhi, Anda dapat mengajukan pembuatan NPWP secara online maupun offline. Berikut tata caranya: 

Online 

Sementara pada proses pembuatan NPWP secara offline, Anda hanya perlu mendatangi KPP terdekat dengan membawa KTP dan surat domilisi jika alamat terkini berbeda dengan alamat KTP. 

Pengisian formulir dapat dilakukan di kantor pajak secara langsung, Anda juga bisa meminta asistensi petugas pajak jika kebingungan dalam melengkapi data. 

Itulah informasi singkat tentang NPWP adalah, berikut penjelasan, syarat pembuatan, dan cara pembuatannya secara online dan offline. (NKK)

SHARE