NPWP Adalah: Pengertian, Kegunaan, Syarat dan Cara Pembuatannya secara Online
Umumnya, individu yang sudah bekerja—atau sudah memiliki pemasukan—harus membuat NPWP, sebab artinya dia mulai wajib melaporkan SPT setiap tahun.
IDXChannel—NPWP adalah 16 digit angka yang diberikan kepada semua Wajib Pajak sebagai nomor identitas dalam administrasi perpajakan, pengertiannya diatur dalam UU No. 28/2007 Pasal 1 Ayat (6).
UU itu menyebutkan “Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.”
Umumnya, individu yang sudah bekerja—atau sudah memiliki pemasukan—harus membuat NPWP, sebab artinya dia mulai wajib melaporkan SPT setiap tahun, meskipun penghasilannya tergolong tidak kena pajak.
Selain pekerja kantoran, berikut ini adalah pihak lain yang juga diwajibkan untuk memiliki NPWP:
- Wajib Pajak Badan (perusahaan/lembaga/unit usaha) yang memiliki kewajiban membayar pajak
- Wajib Pajak Badan yang memiliki kewajiban memungut dan melaporkan pajak
- Bendahara yang ditunjuk untuk memungut pajak
- Wajib Pajak Pribadi
- Wanita sudah menikah yang memutuskan untuk mengurus pajak terpisah
Penting bagi masyarakat, terutama kalangan pekerja formal, untuk memiliki NPWP. Sebab keberadaan NPWP kini telah dijadikan sebagai salah satu persyaratan pada proses administratif untuk beberapa hal.
Misalnya, saat pembuatan paspor, mengurus izin usaha, dan mengajukan kredit. Selain itu, jika Anda memiliki NPWP, tarif pajak yang dibayarkan juga lebih rendah dibanding mereka masyarakat lain yang tidak punya NPWP.
Syarat pembuatan NPWP sangat mudah. Mengutip Mekari Jurnal (14/5), berikut ini adalah syarat pembuatan NPWP untuk orang pribadi, wanita sudah menikah, dan badan usaha:
Orang Pribadi
- Fotokopi e-KTP untuk WNI
- Fotokopi paspor, KITAS, KITAP untuk WNA
- Surat keterangan bekerja
Wanita Sudah Menikah
- Fotokopi NPWP suami
- Fotokopi e-KTP pribadi
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Surat Keterangan Kerja dari perusahaan
- Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta yang menyatakan bahwa kedua belah pihak (suami-istri) menghendaki pemisahan pelaksanaan hak dan kewajiban suami dan istri
Badan Usaha (Profit)
- Fotokopi akta pendirian/dokumen pendirian dan perubahan bagi WP badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor usaha bagi bentuk usaha tetap
- Fotokopi kartu NPWP salah satu pengurus atau paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari pejabat pemda setempat bagi WNA
- Fotokopi dokumen izin usaha atau kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang, atau
- Surat keterangan tempat kegiatan usaha dari pejabat pemda minimal lurah atau kades, atau
- Lembaran tagihan listrik dari PLN
Jika persyaratan telah dipenuhi, Anda dapat mengajukan pembuatan NPWP secara online maupun offline. Berikut tata caranya:
Online
- Buka https://ereg.pajak.go.id/login
- Klik ‘Daftar’ untuk membuat akun
- Isi data dengan lengkap dan benar
- Aktivasi akun dengan membuka email dari pajak, lalu ikuti instruksi dari email tersebut
- Login ke e-registration dengan akun baru
- Pada halaman Registrasi Data WP, isi data dengan benar untuk membuat NPWP online
- Jika data benar, akan muncul Surat Keterangan Terdaftar Sementara
- Kirim formulir pendaftaran ke KPP Pratama tempat Anda terdaftar
- Cetak formulir e-registrasi dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara
- Tandatangani formulir dan lengkapi dokumen
- Kirim dokumen ke KPP, paling lambat dalam 14 hari
- Cek status dan tunggu pengiriman kartu NPWP
Sementara pada proses pembuatan NPWP secara offline, Anda hanya perlu mendatangi KPP terdekat dengan membawa KTP dan surat domilisi jika alamat terkini berbeda dengan alamat KTP.
Pengisian formulir dapat dilakukan di kantor pajak secara langsung, Anda juga bisa meminta asistensi petugas pajak jika kebingungan dalam melengkapi data.
Itulah informasi singkat tentang NPWP adalah, berikut penjelasan, syarat pembuatan, dan cara pembuatannya secara online dan offline. (NKK)