sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cara Cetak NPWP Online tanpa EFIN, Apakah Bisa?

Milenomic editor Iqbal Widiarko
20/04/2024 10:20 WIB
Cara cetak NPWP online tanpa EFIN penting diketahui. Anda bisa melakukannya dengan mitra resmi platform manajemen pajak.
Cara Cetak NPWP Online tanpa EFIN, Apakah Bisa? (Foto: MNC Media)
Cara Cetak NPWP Online tanpa EFIN, Apakah Bisa? (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Cara cetak NPWP online tanpa EFIN penting diketahui. Anda bisa melakukannya dengan mitra resmi platform manajemen pajak  yang menyuguhkan fitur multi-perusahaan dan memudahkan Wajib Pajak dapat mengelola lebih dari satu perusahaan tanpa ganti akun.

Setelah mendaftarkan akun pajak, Anda dapat menambahkan beberapa perusahaan yang akan dikelola pajaknya. Multi-pengguna atau dengan kata lain, platform tersebut dapat mengelola pajak perusahaan bersama-sama sehingga membuat pekerjaan lebih produktif dan efisien.

Dilansir dari berbagai sumber pada Sabtu (20/4/2024), IDX Channel telah merangkum cara cetak NPWP online tanpa EFIN, sebagai berikut.

Cara Cetak NPWP Online tanpa EFIN

Mitra resmi platform pajak menyediakan fitur e-Billing untuk pembuatan kode bayar pajak tanpa ribet harus input EFIN yang harus mengurus permohonan EFIN ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak). Meskipun sudah punya EFIN dan akses DJP Online, seringkali lupa password DJP Online dan lupa EFIN juga menjadi kendala dalam pembuatan kode billing pajak.

Dalam hal ini, eBilling menjadi solusi dan dapat membantu untuk buat kode billing  disaat genting. Website ini terintegrasi karena bisa mengurus semua kebutuhan pajak dalam satu aplikasi. Dalam hal ini, platform mitra pajak tidak hanya menyediakan fitur e Billing Pajak guna memudahkan dalam pembayaran pajak saja.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement