IDXChannel—Jika NIK tidak terdaftar di Dukcapil saat membuat NPWP? Validitas NIK diperlukan saat Wajib Pajak hendak membuat Nomor Pokok Wajib Pajak. Namun terkadang prosesnya mengalami kendala.
Salah satu kendala yang umum ditemukan adalah status NIK yang tidak terdaftar atau tidak valid, sehingga tidak bisa digunakan untuk membuat NPWP ataupun registrasi E-FIN. Apa penyebabnya?
Mengutip Pajak.com (26/3), kendala NIK tidak terdaftar umumnya disebabkan oleh dua hal, yakni terdapat kesalahan pada proses pencatatan yang menyebabkan NIK dan Kartu Keluarga tidak valid.
Penyebab kedua adalah terdapat masalah pada sistem di database Dinas Dukcapil setempat. Hal ini dikonfirmasi dalam forum tanya jawab di situs resmi Disdukcapil Pangandaran (26/3) yang menyebutkan bahwa database yang dikelola pihak ketiga belum diperbarui bisa mempengaruhi status aktif (terdaftar) NIK Wajib Pajak.
Untuk mengatasi kendala ini, ada beberapa cara yang dapat ditempuh Wajib Pajak, yakni: