Setelah pajak dibayar, Wajib Pajak dapat melaporkan pajaknya melalui fitur e Filing guna melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Tahunan maupun SPT Masa PPh 21/26 atau melaporkan SPT Masa PPN melalui fitur e-Faktur. Berikut beberapa langkah yang bisa Anda simak;
- Daftarkan akun pajak Anda dengan menyiapkan email dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kemudian pilih “Daftar”.
- Klik menu e-Billing pada website mitra tersebut kemudian isi formulir yang disediakan.
- Sebelum membuat ID Billing pastikan Anda mengetahui kode Jenis Setoran yang akan dilaporkan.
Itulah informasi terkait cara cetak NPWP online tanpa EFIN yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.