Pahami Perbedaan Merger dan Akuisisi Perusahaan
Perbedaan merger dan akuisisi perusahaan penting untuk diketahui. Dua aksi korporasi ini kerap dilakukan untuk memperluas bisnis.
IDXChannel – Perbedaan merger dan akuisisi perusahaan penting untuk diketahui. Dua aksi korporasi ini kerap dilakukan untuk memperluas bisnis.
Keduanya adalah istilah yang merujuk pada proses penggabungan dua perusahaan atau lebih. Meskipun keduanya sama-sama merujuk pada integrasi dua perusahaan, namun ada perbedaan merger dan akuisisi perusahaan.
Berikut ini IDXChannel mengulas hal mendasar mengenai perbedaan merger dan akuisisi perusahaan yang bisa Anda jadikan referensi.
Perbedaan Merger dan Akuisisi Perusahaan
Dalam konteks bisnis, merger adalah proses penggabungan dua perusahaan atau lebih untuk membentuk perusahaan baru. Aksi korporasi ini terjadi ketika beberapa perusahaan dengan ukuran yang sama sepakat untuk bergabung atau bersatu dan menjadi satu entitas tunggal yang baru. Setelah proses merger dilakukan, status badan hukum dari dua perusahaan ini pun akan berubah menjadi satu perusahaan yang baru.
Aksi merger ini perlu memperoleh persetujuan pemegang saham terlebih dahulu melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dalam proses merger, pemegang saham dari perusahaan sebelumnya akan tetap menjadi pemegang saham di perusahaan yang baru.
Contoh merger perusahaan yang pernah ada di Indonesia salah satunya adalah penggabungan bank syariah BUMN yakni merger antara PT Bank BRI Syariah Tbk, PT Bank BNI Syariah, dan PT Bank Syariah Mandiri menjadi PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS). Merger tiga bank syariah BUMN ini terjadi pada 1 Februari 2021.
Berbeda dengan merger, akuisisi adalah proses pengambilalihan saham suatu perusahaan. Proses ini akan mengubah kepemilikan dan kontrol perusahaan namun tidak mengubah badan hukum perusahaan tersebut.
Dalam akuisisi, perusahaan yang mengakuisisi akan membeli saham perusahaan yang diakuisisi dan menjadi pemegang saham yang baru. Selama proses akuisisi, baik perusahaan yang diakuisisi maupun perusahaan yang diakuisisi tetap ada hanya saja kepemilikannya berubah.
Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan beberapa perbedaan merger dan akuisisi perusahaan sebagai berikut.
- Struktur Perusahaan
Pada proses merger, dua perusahaan setara bergabung untuk membentuk satu entitas baru. Sementara dalam akuisisi satu perusahaan membeli perusahaan lain dan biasanya perusahaan target akan berada di bawah kendali perusahaan pengakuisisi.
- Kendali Perusahaan
Kendali atau wewenang perusahaan yang baru dalam proses merger akan tetap dipegang oleh kedua perusahaan yang bergabung. Sementara dalam proses akuisisi kendali dimiliki sepenuhnya oleh perusahaan pengakuisisi.
- Nama Perusahaan
Merger akan menghasilkan entitas baru sehingga nama perusahaannya biasanya akan menjadi baru. Sedangkan dalam akuisisi, perusahaan yang diakuisisi bisa tetap menggunakan nama yang sama atau diintegrasikan ke dalam perusahaan pengakuisisi.
Itulah perbedaan merger dan akuisisi perusahaan yang perlu Anda ketahui. Merger lebih sering terjadi antara perusahaan yang relatif sebanding, sementara akuisisi biasanya dilakukan oleh perusahaan yang lebih besar atau lebih kuat terhadap perusahaan yang lebih kecil atau yang dianggap strategis.