Pajak Emas di Bullion Bank Mulai Berlaku, Konsumen Akhir Tidak Dipungut
Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 sebesar 0,25 persen untuk pembelian emas batangan oleh bullion bank, pembelian oleh konsumen akhir tidak dipungut PPh 22.
IDXChannel—Pajak emas di bullion bank atau bank emas sebesar 0,25 persen mulai berlaku hari ini (1/8/2025). Aturan pajak ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 51/2025 dan PMK No. 52/2025.
Melalui dua peraturan tersebut, pemerintah menetapkan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 sebesar 0,25 persen untuk pembelian emas batangan oleh bullion bank. Namun dalam hal ini, konsumen akhir dibebaskan dari pengenaan pajak.
Sehingga masyarakat investor logam mulia tidak perlu mengkhawatirkan pungutan PPh pasal 22 saat membeli emas. Pengenaan PPh 0,25 persen ini dikecualian untuk tiga kelompok konsumen, yakni:
- Konsumen akhir
- Wajib pajak UMKM dengan PPh final
- Wajib pajak yang punya SKB PPh 22
Dua PMK ini diterbitkan untuk menghindari risiko saling pungut dalam transaksi emas oleh bank emas, sebelumnya tidak ada pengaturan spesifik yang mengatur pemungutan PPh pasal 22 atas kegiatan usaha bullion.
Sehingga pelaksanaan kegiatan usaha dan perpajakan untuk bullion bank mengacu pada PMK 48/2023 dan PMK 81/2024, tetapi ketentuan dalam dua peraturan ini mengakibatkan kondisi saling pungut.
Apa itu bullion bank? Bullion bank dapat juga disebut dengan bank emas. Menurut POJK No. 17/2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion, kegiatan usaha bullion merupakan kegiatan usaha yang dilakukan lembaga jasa keuangan dan berkaitan dengan emas.
Contoh kegiatan usaha bullion bank misalnya simpanan emas, pembiayaan emas, jual beli emas, penitipan emas, dan kegiatan-kegiatan lain yang berkaitan dengan komoditas emas. Di Indonesia, salah satu LJK yang mengantongi izin kegiatan usaha bullion adalah PT Pegadaian.
Anak usaha PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) ini telah mendapatkan persetujuan dan izin dari OJK untuk melaksanakan kegiatan usaha bank emas, yang mencakup deposito emas, pinjaman modal kerja emas, jasa titipan emas, dan jual beli emas.
Itulah informasi singkat tentang pajak emas di bullion bank.
(Nadya Kurnia)