IDXChannel - Presiden Prabowo resmi meluncurkan kegiatan usaha bullion (Layanan Bank Emas) Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun membuka peluang bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang memiliki kegiatan utama pembiayaan dan memenuhi persyaratan untuk dapat menjalankan kegiatan usaha bullion.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (PBKN) OJK Dian Ediana Rae mengatakan, kegiatan usaha bullion oleh LJK diharapkan dapat membantu untuk mengurangi impor emas dan mendukung program hilirisasi di sektor komoditas emas.
Adapun kegiatan usaha bullion yang dapat dilakukan meliputi simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya sesuai ketentuan.
"LJK akan menyesuaikan pilihan kegiatan tersebut sesuai dengan risk appetite dan kesiapan proses bisnis," kata Dian di Jakarta Kamis (27/2/2025).
OJK mendesain pengaturan terkait kegiatan usaha bullion yang antara lain mencakup penerapan prinsip kehati-hatian, persyaratan permodalan, manajemen risiko, transparansi, dan pentahapan kegiatan usaha bullion.