IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE) dan pihak-pihak terkait. Sanksi tersebut terkait pelanggaran dalam penawaran perdana umum saham (Initial Public Offering/IPO) dan manipulasi laporan keuangan.
OJK menetapkan denda sebesar Rp4,63 miliar kepada IPPE. Regulator menilai adanya kekeliruan fatal dalam menyajikan saldo aset perusahaan dalam laporan keuangan periode 2021-2023.
"Kesalahan pencatatan ini mencakup uang muka untuk pembangunan pabrik dan pembelian mesin yang dananya ditarik dari hasil IPO," kata OJK dalam keterangan resmi, Sabtu (28/2/2026).
Selain itu, IPPE juga mengakui mutasi aset berupa penambahan mesin dan bangunan dengan cara menabrak aturan Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan Standar Akuntansi Keuangan (KKPK SAK) 2020 maupun Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK).
Selain korporasi, sanksi juga dikenakan kepada petinggi IPPE, yakni dua anggota direksi yang menjabat pada periode 2021-2023, Syahmenan dan Kemas Najiburrahman Awali. Keduanya dikenakan denda tanggung renteng senilai Rp840 juta.