IDXChannel - PT Alamtri Resources Indonesia Tbk (ADRO) dan PT Adaro Andalan Indonesia Tbk (AADI) turut memberikan respons terkait penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Tata Kelola Ekspor SDA sekaligus pembentukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Ekspor melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI).
Manajemen ADRO menyampaikan, perseroan belum dapat menilai dampak serta implikasinya terhadap kelangsungan usaha, kegiatan operasional, dan kondisi keuangan. Sebab, peraturan yang mengatur tentang Tata Kelola Ekspor SDA tersebut belum terbit.
"Serta perseroan juga belum bisa menilai dampak serta implikasi terhadap perjanjian-perjanjian yang ada dengan pelanggan maupun pihak pemberi pembiayaan, risiko hukum, serta aspek lainnya," ujar Sekretaris Perusahaan ADRO Maharani Cindy Opssedha dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (29/5/2026).
Hal senada juga disampaikan oleh manajemen AADI. Perseroan dalam hal ini mengaku masih belum dapat menilai dampak serta implikasinya. Namun, perseroan akan mengungkapkannya jika peraturan tersebut sudah resmi diterbitkan dan diterapkan.